Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vicky Prasetyo Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Angel Lelga

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tri Susanto Setiawan
Angel Lelga menghadiri acara Jakarta Fashion Week (JFW) 2016, di pelataran Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2016).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vicky Prasetyo atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.

Terkait hal ini, Angel Lelga akan menyambangi kantor Polres Metro Jaksel pada Senin (8/12/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Senin aku sekalian penandatangan berkas di Polres Selatan jam 12 siang. Sekarang masih shoot stripping sinetron persiapan promo. Jadi belum bisa (angkat bicara)," kata Angel Lelga seperti dihubungi wartawan, Jumat (6/12/2019).

Baca juga: Vicky Prasetyo Ditetapkan Tersangka atas Pelaporan Angel Lelga Setahun Lalu

Rencananya, ia mengajak rekannya, Fiki Alman. Untuk diketahui, Fiki sempat jadi bulan-bulanan Vicky Prasetyo saat penggerebakan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bersama Fiki Alman. Di Polres aja (ngomongnya)," tutupnya.

Diketahui, Vicky ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.

Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Vicky Prasetyo Diancam 4 Tahun Penjara

Laporan ini berawal dari aksi Vicky menggerebek kediaman Angel Lelga pada November 2018 lalu.

Lantaran tak terima, Angel Lelga pun melaporkan Vicky ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Dari sinilah, Vicky Prasetyo juga melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi