Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tak Penuhi Panggilan Polisi, Ghatan Saleh Terancam Dijemput Paksa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ghatan Saleh Hilabi sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan yang melibatkan manajer, DJ Natalie Holscher bernama Stefano Ellya alias Fano.

Diketahui, Ghatan Saleh seharusnya hadir untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya usai penetapan tersangka.

Namun hingga kini, Ghatan belum hadir dalam pemanggilan tersebut. Bila nantinya belum adanya kehadiran, Ghatan terancam bakal dijemput paksa oleh pihak polisi.

Baca juga: Ghatan Saleh Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan

Pihak kepolisian juga akan melayangkan surat perintah untuk penangkapan Ghatan Saleh.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sampai dengan hari ini belum (kedatangan Ghatan). Tadi penyidik sudah mendatangi kediamannya, tapi tidak di tempat. Kami tunggu hari ini di Polda Metro Jaya, kalau memang tidak bisa hadir, kami akan keluarkan surat perintah penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Yusri menambahkan, peringatan ini tidak hanya untuk Ghatan, melainkan juga orang-orang yang terlibat atas insiden penganiyaan.

Baca juga: Berawal dari Menggoda, Ghatan Saleh Tersandung Kasus Dugaan Penganiayaan

"Termasuk rekan-rekannya (Ghata), maka harapan kami bahwa yang bersangkutan untuk segera datang," ujarnya.

Seperti diketahui, mantan suami Dina Lorenza, Ghatan Saleh Hilabi telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiyaan pada Fano di kawasan Jakarta Timur.

Dalam insiden itu, Fano mengaku dikeroyok dan mengalami luka-luka.

Tak terima, Fano lantas melaporkan Ghatan dengan Pasal 170 KUHP tentang dugaan penganiayaan dan diancam lima tahun kurungan penjara. Laporan itu telah teregister LP/7870/XII/2019/Dit. Reskrimum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi