Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Sebut Vicky Prasetyo Kemungkinan Tidak Ditahan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Vicky Prasetyo saat tiba di Polres Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum komedian Vicky Prasetyo, Marloncius Sihaloho, mengaku percaya diri bahwa kliennya kemungkinan tidak akan ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjalani kasus pencemaran nama baik, Senin (9/12/2019).

Hari ini, Vicky menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.25 WIB.

"Untuk kemungkinan ditahan, tidak akan ditahan," ucap Marloncius.

Baca juga: Bukan Perselingkuhan, Alasan Angel Lelga Cerai dari Vicky Prasetyo

"Setelah pemeriksaan berjalan dengan baik dan tidak ada kata-kata untuk ditahan atau tidak ditahan. Intinya kami memenuhi panggilan untuk hari ini," ujarnya lagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marloncius berujar, Vicky sejauh ini dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik kepolisan hingga pukul 18.00 WIB.

Namun, Marloncius belum bisa memastikan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan hari ini atau hari selanjutnya.

"Untuk dari penyidik tadi melontarkan pertanyaan ke klien kami Vicky Prasetyo itu hampir sekitar 20 pertanyaan," kata Marloncius.

Baca juga: Vicky Prasetyo Jadi Tersangka, Angel Lelga: Satu Tahun Saya Menunggu Keadilan

Mengenai pernyataan Angel Lelga siang ini yang menuding Vicky mencuri uang partai politiknya sebesar Rp 900 juta, Marloncius mempersilakan Ange untuk melapor lewat jalur hukum.

"Itu silahkan saja. Kalau Mbak Angel Lelga merasa diragukan atau merasa ditipu ya semuanya ada jalur hukumnya, buktikan saja sih. Kalau kami tidak mengetahui hal itu," tutur Marloncius.

Marloncius juga meyakini selama pemeriksaan berlangsung tak ada pertanyaan seputar uang tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi