Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fakta Menarik Sidang Perdana Trio Ikan Asin, Kepanasan hingga Didakwa 3 Pasal

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus video ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Trio kasus ikan asin pun menggandeng sembilan kuasa hukum dalam kasus mereka melawan artis peran Fairuz A Rafiq yang melaporkan mereka.

Berikut fakta menariknya:

Baca juga: Fairuz A Rafiq Tolak Semua Undangan TV karena Bahas Video Ikan Asin

1. Pablo Benua kepanasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di tengah-tengah berlangsungnya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Pablo Benua mengacungkan jari kepada majelis hakim untuk menyampaikan interupsi.

Majelis hakim pun merespons acungan jari Pablo.

"Kamu kenapa?" tanya Hakim Ketua Djoko Indiarto kepada Pablo.

Baca juga: Sonny Septian Angkat Bicara Soal Sidang Perdana Trio Ikan Asin

"Saya minta izin lepas rompi (tahanan) pak, ruang sidang panas," ucap Pablo yang merasa kegerahan.

Mendengar pernyataan Pablo tersebut, Djoko Indiarto kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Mendengar jawaban jaksa, majelis hakim pun memperbolehkan Pablo untuk membuka rompi tahanannya.

Baca juga: Intan Hardja Somasi Pablo Benua, Masalah Apa?

Tak lama berselang, Galih juga ikut melepas rompi tahanan tersebut. Hanya Rey Utami yang tetap mengenakan rompi tahanan.

2. Didakwa tiga pasal

Ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.

Baca juga: Kegerahan Saat Sidang, Pablo Benua Minta Izin kepada Hakim Lepas Rompi Tahanan

Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Baca juga: Tak Kunjungi Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Malah Hadiri Sidang Kriss Hatta

Terakhir, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

3. Galih jadi bahan candaan hakim

Dalam persidangan itu majelis hakim begitu cair memimpin jalannya sidang.

Bahkan, Galih Ginanjar menjadi sasaran candaan Hakim Ketua Djoko Indiarto seusai sidang.

Baca juga: Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Didakwa Langgar Kesusilaan hingga Menghina

Candaan ini terlontar usai Djoko mengetuk palu tanda sidang selesai.

"Kamu kenapa tegang banget?" tanya Djoko kepada Galih.

"Bikin nyaman saja, rileks. Anggap kayak syuting sinetron," tambah Djoko yang membuat seisi ruang persidangan tertawa.

Tak berhenti di situ, Djoko melanjutkan candaannya pada Galih.

Baca juga: Galih Ginanjar Jadi Sasaran Candaan Hakim Usai Sidang Kasus Ikan Asin

Menurut Djoko, suasana sidang yang dijalani Galih saat ini tak jauh berbeda dengan suasana ketika menjalani syuting.

"Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak," ucap Djoko Indiarto yang kembali membuat seisi ruang sidang tertawa.

4. Kuasa hukum ajukan keberatan

Tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus video "ikan asin" kompak mengajukan keberatan atas dakwaan kepada para terdakwa.

Baca juga: Galih Ginanjar Bantah Rumah Tangganya dengan Barbie Kumalasari Retak, Tapi...

Sembilan tim kuasa hukum yang diwakili oleh Rihat Hutabarat menyatakan keberatan atas tiga dakwaan yang dialamatkan Jaksa pada ketiga kliennya.

"Kami mengajukan keberatan atas dakwaan ini yang Mulia," ucap Rihat kepada Hakim dalam sidang.

"Oke baik. Nota keberatan saudara akan kita berikan dalam sidang berikutnya dalam agenda eksepsi ya," ucap Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Video Ikan Asin, Berikut Perjalanan Kasusnya yang Menyeret Tiga Tersangka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi