Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Kriss Hatta dan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta divonis lima bulan kurungan penjara atas kasus pemukulan terhadap Anthony Hilenaar.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (10/12/2019).

Dalam persidangan, Kriss dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah.

"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ucap majelis hakim.

Baca juga: Diminta Jaksa Hindari Pemukulan, Kriss Hatta: Gue Kan Laki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara.

Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiyaan.

Diberitakan sebelumnya, Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan kepada Anthony Hillenaar.

Baca juga: Jalani Sidang Putusan, Kriss Hatta Berharap Divonis Bebas

Peristiwa tersebut terjadi April 2019 lalu di sebuah kelab malam.

Saat itu, seorang teman Anthony mencoba melecehkan Rahelly Aulia, teman perempuan Kriss.

Anthony yang coba melerai malah terkena hantaman Kriss dan mengenai wajahnya hingga alami luka.

Baca juga: Resolusi Kriss Hatta Tahun 2020: Pilih-pilih Teman

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi