JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta divonis lima bulan kurungan penjara atas kasus pemukulan terhadap Anthony Hilenaar.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (10/12/2019).
Dalam persidangan, Kriss dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah.
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ucap majelis hakim.
Baca juga: Diminta Jaksa Hindari Pemukulan, Kriss Hatta: Gue Kan Laki
Vonis ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara.
Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiyaan.
Diberitakan sebelumnya, Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan kepada Anthony Hillenaar.
Baca juga: Jalani Sidang Putusan, Kriss Hatta Berharap Divonis Bebas
Peristiwa tersebut terjadi April 2019 lalu di sebuah kelab malam.
Saat itu, seorang teman Anthony mencoba melecehkan Rahelly Aulia, teman perempuan Kriss.
Anthony yang coba melerai malah terkena hantaman Kriss dan mengenai wajahnya hingga alami luka.
Baca juga: Resolusi Kriss Hatta Tahun 2020: Pilih-pilih Teman
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.