Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis 5 Bulan Penjara, Kriss Hatta Disebut Bebas 10 Hari Lagi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIENDRA THIFAL RAHMAH
Kris Hatta usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Kriss Hatta divonis lima bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap Anthony Hillenaar.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis mengaku keberatan.

"Kami tim kuasa hukum sangat berkeberatan dengan apa yang menjadi putusan," kata Denny saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara

Namun, Denny melanjutkan, pihaknya masih akan berkoordinasi untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Oleh karenanya, kami akan melakukan kordinasi untuk apakah menolak atau menerima dari pada putusan majelis," ucap Denny.

Hanya saja, Denny memastikan bahwa Kriss Hatta bakal menghirup udara bebas sepuluh hari lagi.

"Bahwasanya Kriss Hatta harus bebas atau lepas pada 10 hari lagi," kata Denny.

Baca juga: Resolusi Kriss Hatta Tahun 2020: Pilih-pilih Teman

Diketahui, Kriss Hatta ditahan sejak Juli 2019 lalu. Mantan pasangan Hilda Fitria ini harus merasakan dinginnya lantai penjara rutan Polda Metro Jaya.

Kasus berawal dari upaya pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap Anthony Hilenaar pada April 2019 lalu di sebuah kelab malam.

Saat itu, seorang teman Anthony mencoba melecehkan Rahelly Aulia, teman perempuan Kriss.

Anthony yang coba melerai malah terkena hantaman Kriss dan mengenai wajahnya hingga alami luka.

Baca juga: Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi