Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Tidak Mau Ikrar Talak

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Angel Lelga saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Angle Lelga menyebutkan bahwa mantan suaminya, Vicky Prasetyo tidak ingin mengucapkan ikrar talak terhadapnya meski mereka sudah bercerai.

"Sekarang kan lucu, dia bilang, dia tidak mengakui dia yang menggugat saya sebagai suami. Pertanyaan saya, kalau dia menggugat saya, kenapa dia enggak mau ikrar. Dia enggak mau menceraikan saya. Kan aneh," kata Angel saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Menurut Angel, hal itu membuktikan bahwa Vicky Prasetyo tidak ingin berpisah dengan dirinya.

Baca juga: Angel Lelga Ungkap Kelakuan Vicky Prasetyo Saat Masih Menjadi Suaminya

"Artinya, sampai detik sekarang dia masih mengaku sebagai suami saya. Artinya, dia tidak mau berpisah dengan saya. Kan aneh gitu, ucapan dan tindakannya tidak sesuai," ucap Angel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tapi, karena saya memang memahami seorang Vicky prasetyo, memang jago memanipulasi, ya sudah saya enggak apa-apa," kata Angel Lelga melanjutkan.

Sebagai informasi, Angel Lelga dan Vicky Prasetyo melangsungkan akad nikah di Masjid Istiqlal pada 9 Februari 2018.

Baca juga: Angel Lelga Buka Suara Pasca Vicky Prasetyo Resmi Jadi Tersangka

Kemudian, mereka menggelar resepsi 10 Februari 2018 di kawasan Ancol, Jakarta Selatan.

Namun pada 20 September 2018, Vicky mengajukan permohonan talak cerai terhadap Angel Lelga di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Usia pernikahan mereka baru berumur kurang dari delapan bulan saat itu.

Kemudian, pada 10 Januari 2019 rumah tangga keduanya resmi berakhir.

Baca juga: Vicky Prasetyo Tersangka, Angel Lelga: Saya Sebenarnya Sudah Ikhlas, Tapi...

Terkait proses perceraian, dalam Pasal 8 KHI (Kompilasi Hukum Islam) disebutkan, putusnya suatu perkawinan dapat dibuktikan dengan adanya surat cerai berupa putusan pengadilan agama, baik dalam bentuk putusan perceraian, ikrar talak, khuluk atau putusan taklik talak.

Kemudian, disebutkan bahwa pihak suami memiliki hak untuk mengucapkan ikrar talak tersebut dalam kurun waktu 6 bulan terhitung sejak putusan pengadilan agama yang menyatakan menerima permohonan cerai talak pemohon.

Sebaliknya, apabila dalam kurun waktu 6 bulan tersebut suami tidak mengucapkan ikrar talak di hadapan persidangan, maka hak tersebut gugur dan perkawinan tidak putus karena perceraian.

Dalam kasus Angel Lelga dan Vicky Prasetyo, pengadilan mengabulkan permohonan cerai pada  10 Januari 2019.

Tetapi, Angel mengatakan hingga Desember 2019, Vicky Prasetyo belum ucapkan ikrar talak di hadapan pengadilan.

Baca juga: Tudingan Baru Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo, Pijat Plus-plus dan Uang Rp 900 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi