Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Segera Bebas, Ahmad Dhani Tak Sabar Rayakan Tahun Baru bersama Keluarga

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa kliennya akan segera bebas.

Menurut perhitungan tim kuasa hukum, Ahmad Dhani akan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur akhir bulan ini.

Baca juga: Ahmad Dhani Akan Rilis Buku Setelah Bebas dari Penjara

"Iya betul sekitar tanggal 28 (Desember) kalau kami hitung," kata Hendarsam Marantoko, saat dihubungi wartawan, Rabu (11/12/2019).

Hendarsam juga mengatakan, perhitungan tersebut berdasarkan masa tahanan dan potongan yang sudah diterima.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Tidak Perlu Jalani Hukuman Vlog Idiot

"Ya kan sudah dapat potongan satu bulan. Dia kan masa hukuman satu tahun karena ada potongan, ya, tanggal 28 (Desember). Karena kan ditahan pertama 28 Januari," ujar Hendarsam Marantoko.

Jika sesuai dengan jadwal tersebut, Dhani bisa merayakan tahun baru dengan istrinya, Mulan Jameela, dan keluarga besar.

Baca juga: Ari Lasso Menanti Kembalinya Ahmad Dhani ke Dewa 19

"Iya iya insya Allah tahun baruan (dengan) keluarga," lanjut Hendarsam Marantoko.

Hendarsam juga meyakini Dhani sudah tidak sabar berkumpul dengan keluarganya.

"Ya excited lah menyambut kebebasannya bisa kumpul sama keluarga, apalagi ada momen tahun baru," ucap Hendarsam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi