JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan tidak ada perceraian antara presenter Vicky Prasetyo dan Angel Lelga.
Faizal Kamil dari Humas Pengadilan Jaksel menduga Vicky Prasetyo sebelumnya tidak disiplin dalam kehadiran persidangan cerai mereka.
"Saya yakin itu ada kendala, barang kali tidak disiplin dalam kehadiran persidangan," kata Faizal saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Agama, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Baca juga: Masih Suami Sah Angel Lelga, Vicky Prasetyo Buka Suara
Untuk diketahui, Vicky mengajukan permohonan talak cerai terhadap Angel Lelga di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 20 September 2018 lalu.
Pasalnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan perceraian antara Vicky Prasetyo dan Angel Lelga telah gugur.
Hal itu terjadi karena Vicky Prasetyo tidak hadir ke PA Jaksel dalam jadwal pembacaan ikrar talak usai perceraiannya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Januari 2019.
Baca juga: Humas PA Jaksel: Tidak Ada Perceraian antara Vicky Prasetyo dan Angel Lelga
"Oleh karenanya, kalau hak ini dipergunakan kurang lebih enam bulan maksimalnya, kalau enam bulan lebih tidak dipergunakan maka gugur perkaranya," ucap Faizal.
"Berarti tetap seperti sedia kala seperti rumah tangga yang masih rukun, tidak ada perceraian di antara mereka," ucap Faizal menegaskan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan permohonan cerai Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga telah digugurkan. Penetapan tersebut jatuh pada tanggal 25 Oktober 2019.
"Karena persidangan itu kan tergantung case-nya, kasus ya beda-beda. Ada yang 17 kali sidang, ada yang hanya tiga kali sidang, bahkan ada yang hanya dua kali sidang ya," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.