Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Dugaan Penganiayaan P21, Nikita Mirzani Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Nikita Mirzani saat dijumpai dikawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus dugaan penganiayaan yang menyeret artis peran Nikita Mirzani dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus dugaan penganiayaan ini dilakukan Nikita terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, yang juga menjadi pelapor.

Berikut rangkumannya.

Segera disidang

Penetapan P21 ini dibenarkan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Billy Syahputra Ajak Kolaborasi di YouTube, Nikita Mirzani: Cuma Mau Pansos

"Benar sudah P21," tulis Andhi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (16/12/2019).

Menurut Andhi, berkas dinyatakan P21 baru-baru ini. Namun, Andhi belum bisa memastikan tanggalnya secara persis.

"Info P21 baru kemarin-kemarin, Mas. Pastinya tunggu, ya," kata Andhi.

Andhi menambahkan, untuk tahap berikutnya atas proses hukum tersebut akan dilakukan pada awal Januari 2020 mendatang.

Baca juga: Gara-gara Prank Ikan Lele, Nikita Mirzani Blokir Instagram Billy Syahputra

"Rencana tahap kedua awal Januari 2020," kata Andhi.

Dengan begitu, Nikita bakal segera menjalani persidangan.

Menunggu panggilan Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Andi Sinjaya, mengatakan bahwa berkas kasus tersebut telah lengkap alias P21 dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk berkas perkaranya, saudari Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21 dan segera akan kita panggil yang bersangkutan untuk kami serahkan ke kejaksaan," kata Andi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (16/12/2019).

Karena itu, agenda pemanggilan Nikita Mirzani untuk diserahkan ke Kejaksaan akan dilakukan pada awal 2020.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Dipo Latief, Nikita Mirzani Bakal Diserahkan ke Kejaksaan Januari 2020

"Kami agendakan sekitar awal tahun (2020 untuk pemanggilan Nikita). Iya, iya (minggu pertama di awal tahun),” ujar Andi Sinjaya.

Nikita Mirzani sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, pihak kepolisian  belum menahan Nikita.

“Iya, kemarin kan baru melahirkan, anak masih butuh ibunya. Selain itu, yang bersangkutan juga kooperatif mengikuti proses,” ujar Andi.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Lengkap, Nikita Mirzani Segera Disidang

Diserahkan ke Kejaksaan

Setelah berkas kasus dugaan penganiayaan dinyatakan lengkap, Nikita Mirzani bakal diserahkan pihak kepolisian ke pihak kejaksaan pada awal tahun 2020.

Penyerahan ini dilakukan pada tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita selaku tersangka beserta barang bukti kasus tersebut.

"Rencana tahap kedua (setelah P21) awal Januari 2020," ujar Andhi.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Nikita Mirzani Segera Dipanggil Awal 2020

"Tahap dua itu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik (polisi) kepada penuntut umum (jaksa) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21)," kata Andhi.

Terkait kemungkinan penahanan Nikita, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menunggu lebih dulu keputusan jaksa yang menangani perkara tersebut.

"Penahanan akan diputuskan oleh jaksa penuntut umum setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Andhi.

Baca juga: Berkas Kasus KDRT Lengkap, Nikita Mirzani Segera Disidangkan?

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, yang ketika itu menjadi suaminya.

Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi