Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ahmad Dhani Berencana Gelar Acara Khusus Setelah Bebas dari Penjara

Baca di App
Lihat Foto
SIGID KURNIAWAN
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa ada rencana baru saat kliennya keluar dari penjara.

Hendarsam mengatakan, rencana itu merupakan dibuatnya acara kejutan khusus untuk wartawan.

"Wah! Nanti, ya, dia akan mempersiapkan sesuatu dengan wartawan. Pokoknya nanti pada saat dia bebas ada acara khusus, tadi Dhani titip sesuatu untuk disampaikan," katanya saat ditemui di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Apa Kabar Ahmad Dhani Jelang Bebas Akhir Desember?

Kuasa hukum Ahmad Dhani yang lain, Ali Lubis, mengatakan acara khusus tersebut untuk menyampaikan agenda yang akan Dhani lakukan di 2020 mendatang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Istilahnya nanti ada acara khusus, dia akan sampaikan seluruh agenda-agendanya yang dia akan laksanakan di tahun depan 2020," kata Ali.

Hendarsam menambahkan, selain menyampaikan agenda, Ahmad Dhani juga akan menyampaikan beberapa pernyataan yang menurut Ali akan viral.

Baca juga: Hal Pertama yang Akan Dilakukan Ahmad Dhani Saat Bebas

"Ada beberapa statement yang dia sampaikan, sudah sampaikan ke kami sih, tapi kalau dikasih tahu nanti enggak jadi kejutan," ucap Hendarsam.

"Dia akan membuat sesuatu statement yang kira-kira akan viral, dia sudah siapkan itu," timpal Ali.

Sebagai informasi, Dhani menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019 karena terjerat kasus "vlog idiot".

Baca juga: Ahmad Dhani Bebas Akhir Desember, Kuasa Hukum: Tak Ada Acara Penyambutan

Adapun dalam kasus itu, Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut langsung meminta banding atas vonis itu di PT Jawa Timur.

Ahmad Dhani kemudian mendapatkan keringanan hukuman, dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.

Baca juga: Segera Bebas, Ahmad Dhani Tak Sabar Rayakan Tahun Baru bersama Keluarga

Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, awalnya Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun.

Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi