Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dua Kali Divonis, Ahmad Dhani Bakal Lebih Bijak Setelah Bebas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
Ahmad Dhani usai sidang di PN Surabaya, Selasa (2/4/2019)
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan bahwa kliennya akan lebih bijak saat sudah keluar dari penjara.

Ahmad Dhani disebut bakal lebih bijak dalam bertutur kata sebagai politikus.

"Tapi satu yang beda, lebih bijak nanti dalam berbicara. Pasti lebih bijak karena dia kan sudah politisi. Politisi itukan enggak boleh asal cuap-cuap ya," kata Ali Lubis saat ditemui di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Hal Pertama yang Akan Dilakukan Ahmad Dhani Saat Bebas

Bahkan, sebagai kuasa hukum Dhani, Ali mengungkapkan telah mengingatkan pada kliennya tersebut agar lebih bertai-hati dalam berbicara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Oh pastilah (lebih bijak). Karena kita sebagai kuasa hukum selalu mengatakan ke depan tolong hindari hal-hal yang berkaitan atau yang kira-kira menyerempet ke pidana atau hukum," katanya.

Meski begitu, kuasa hukum Dhani lainnya, Hendarsam Marantoko mengungkapkan mereka tak melarang Ahmad Dhani untuk mengkritik kinerja pemerintahan.

"Itu merupakan hak dan kewajiban. Sebenarnya kita memberikan masukan kepada pemerintahan yang ada, sekarang tinggal caranya saja," ucap Hendarsam Marantoko.

Baca juga: Usai Bebas Nanti, Ahmad Dhani Bakal Banyak Berpolitik Dibanding Bermusik

Sebagai informasi, Dhani sudah menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019.

Ahmad Dhani ditahan karena dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik dalam kasus "vlog idiot".

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.

Namun, suami penyanyi Mulan Jameela tersebut langsung mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Baca juga: Ahmad Dhani Bebas Akhir Desember, Kuasa Hukum: Tak Ada Acara Penyambutan

Hingga akhirnya, PT Jawa Timur dalam putusannya meringankan hukuman pentolan Dewa 19 tersebut.

Hukuman terhadap Dhani menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.

Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, awalnya Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun.

Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.

Baca juga: Apa Kabar Ahmad Dhani Jelang Bebas Akhir Desember?

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi