Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Ralat Tanggal Ahmad Dhani Bebas

Baca di App
Lihat Foto
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyebut bahwa kliennya akan menghirup udara bebas dari rutan Cipinang pada akhir bulan ini.

Saat ini Hendarsam sedang mempersiapkan kebebasan Dhani.

"Kita berkoordinasi dengan Mas Dhani terkait dengan masalah pembebasan dia yang mungkin tidak akan lama lagi ,artinya di bulan ini juga," kata Hendarsam Marantoko saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).

Menurut Hendarsam, Dhani dipastikan bisa keluar dari lapas pada 30 Desember 2019 mendatang. 

Hendarsam mengakui ada kesalahan perhitungan sebelumnya, yang menyebut Dhani akan bebas pada 28 Desember.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dua Kali Divonis, Ahmad Dhani Bakal Lebih Bijak Setelah Bebas

Hendarsam menambahkan pihaknya sekaran masih mengurus cuti bersyarat bagi Ahmad Dhani,

 

"Nah kalau dia normal saja, perhitungan kita sekitar tadi kita diskusi dengan pegawai di dalam sekitar tanggal 30 Desember ternyata. Jadi bukan tanggal 29, 28 itu dia putusan, 29 pertama kali ditahan," tutur Hendarsam.

"Jadi (tanggal) 29 ke 30 kan gitu ya, jadi kalau satu tahun dan ini dipotong sebulan jadi sebelas bulan jadi 29 ke 30, tanggal 29 ke 30 dia keluar, jadi 29 malam harusnya keluar, ya tanggal 30 keluar," kata Hendarsam.

Baca juga: Ahmad Dhani Berencana Gelar Acara Khusus Setelah Bebas dari Penjara

Sebagaimana diketahui, Dhani menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019 karena terjerat kasus "vlog idiot".

Adapun dalam kasus tersebut, Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut langsung meminta banding atas vonis itu di PT Jawa Timur.

Baca juga: Apa Kabar Ahmad Dhani Jelang Bebas Akhir Desember?

Ahmad Dhani kemudian mendapatkan keringanan hukuman, dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.

Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, awalnya Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun. Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.

Baca juga: Ahmad Dhani Bebas Akhir Desember, Kuasa Hukum: Tak Ada Acara Penyambutan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi