Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Zul Zivilia menjalani sidang putusannya pada Rabu (18/12/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.

"Menjatuhkan pidana terdadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotikan golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," lanjut hakim.

Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Pasrah Hadapi Sidang Vonis

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

Pelantun "Aishiteru" itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.

Menurut Zul, tuntutan itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya.

Dalam nota pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan itu mengingat dirinya memiliki enam orang anak.

Baca juga: Perjalanan Kasus Zul Zivilia, Diduga Edarkan Narkoba hingga Dituntut Seumur Hidup

Zul juga mengakui penyesalannya karena telah menggunakan barang haram tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi