Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Vonis 18 Tahun Zul Zivilia, Isak Tangis Istri hingga Munculnya Nama Steve Emmanuel

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Zul Zivilia usai menjalani sidang putusannya pada Rabu (18/12/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul, telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.

Namun pelantun "Aishiteru" itu mengajukan nota pembelaan dan meminta hukumannya diringankan.

Lantas apa vonis majelis hakim terhadapnya? Berikut fakta sidang putusan Zul Zivilia:

Baca juga: Alasan Menyentuh Istri Zul Zivilia Tidak Mau Jual Piano Suaminya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Pasrah

Saat ditemui sebelum sidang, Zul mengaku pasrah menjalani sidang putusannya.

"Menghadapi putusan ya saya bertawakal kepada Allah. Yang jelas kami sudah berusaha untuk membuktikan di persidangan bahwa saya tidak terlibat di jaringan ini dan saya hanya pemakai," lanjutnya.

Zul mengaku yakin bahwa putusan hakim akan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Istri Zul Zivilia Habis-habisan demi Suami dan Pertahankan Piano...

"Insya Allah yakin (hukuman diringankan). Enggak (takut), tawakal aja," ujarnya.

2. Vonis 18 tahun penjara

Hakim kemudian memutuskan, Zul mendapat hukuman 18 tahun penjara karena terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana terdadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim.

Baca juga: Perjalanan Kasus Zul Zivilia, Diduga Edarkan Narkoba hingga Dituntut Seumur Hidup

Zul sebelumnya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

Dia juga disebut telah terbukti menjadi perantara obat-obatan terlarang itu.

"Terdakwa tiga, Zulkifli, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," ucap majelis hakim.

Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Pasrah Hadapi Sidang Vonis

3. Istri menangis

Retno Paradinah, istri Zul Zivilia tak kuasa menahan tangis di dalam ruang sidang saat mendengar vonis hakim atas suaminya.

Retno awalnya terlihat gelisah sebelum vonis dibacakan.

Tak lama, tangisnya pecah ketika terdengar ketukan palu tanda vonis hakim atas kasus Zul.

Retno pun langsung menghindari wartawan begitu sidang selesai.

Baca juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Namun, air matanya terus jatuh, kedua tangannya menutup sebagian wajahnya, sambil sesekali menyeka.

Tak satu kata pun keluar dari mulut Retno, kecuali isak tangis.

4. Tidak puas dengan putusan hakim

Zul merasa tidak puas atas putusan hakim yang memberikan vonis 18 tahun penjara kepadanya untuk kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun, Istrinya Terus Menangis

"Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," kata Zul.

Menurut Zul, ada pernyataan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara.

"Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkotika), itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya," tutur Zul.

Baca juga: Divonis 18 Tahun, Zul Zivilia: Enggak Puas, Enggak Puas

5. Sebut nama Steve Emmanuel

Zul juga membandingkan vonisnya dengan artis peran Steve Emmanuel yang telah divonis delapan tahun penjara.

Zul menilai, hukumannya jauh lebih berat dari hukuman Steve Emmanuel yang telah menyelundupkan kokain.

"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum delapan tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," ucap Zul.

Baca juga: Zul Zivilia Bandingkan Vonisnya dengan Steve Emmanuel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi