Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pagi Ini Kriss Hatta Bebas, Berikut Perjalanan Kasusnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
Artis peran Kriss Hatta saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara dan artis peran Kriss Hatta akan menghirup udara bebas atau keluar dari penjara pada Minggu pagi ini (22/12/2019).

Kriss bebas setelah mendekam selama lima bulan di dalam Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kriss ditahan atas kasus penganiayaan terhadap Antony Hillenaar selaku korban sekaligus pelapor.

Duduk perkara kasusnya

Kriss Hatta diduga melakukan penganiayaan di tempat hiburan malam Dragonfly di Jakarta Selatan pada 6 April 2019.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Babak Baru Kasus Kriss Hatta, Rencana Laporkan Balik Antony Hillenaar

Atas peristiwa itu, Anthony Hillenaar langsung melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.

Kriss akhirnya ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 24 Juli 2019. Ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kriss akhirnya sepakat berdamai dengan pelapornya, Anthony Hillenaar.

Baca juga: Kriss Hatta Balik Laporkan Antony Hillenaar

Anthony juga telah mencabut laporan terhadap Kriss terkait kasus dugaan penganiayaan.

Namun, proses hukum Kriss Hatta masih berjalan walaupun pihak terlapor dan pelapor telah berdamai.

Uang damai

Diketahui, pihak Kriss Hatta telah menyediakan uang damai sebesar Rp 150 juta.

Uang yang diberikan kepada Anthony ini ternyata tak membuat proses hukum Kriss Hatta berhenti.

Baca juga: Kumpulkan Uang Damai Rp 150 Juta, Kekasih Kriss Hatta: Pinjam ATM Sana Sini

Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Rovan, mengatakan bahwa kasus Kriss masuk dalam delik murni bukan delik aduan.

Sehingga kasus hukum tetap berjalan meski laporan sudah dicabut oleh pelapor.

Dituntut 10 bulan

Setelah ditahan, kasus Kriss pun bergulir di meja hijau. Dalam persidangan, Kriss dituntut 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Dinyatakan Terbukti Lakukan Penganiayaan, Kriss Hatta Dituntut 10 Bulan Penjara

Jaksa menyatakan Kriss Hatta bersalah atas adanya tindakan pemukulan pada Antony Hileenar berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiyaan.

Hadirkan banyak saksi

Demi menunjukkan bahwa dirinya tak bersalah, Kriss sempat menghadirkan banyak saksi di dalam persidangan.

Salah satunya adalah dokter RSCM yang menangani visum Antony.

Kriss mengklaim, dokter yang menangani pembuatan visum et repertum terhadap Antony Hillenaar, turut heran.

Baca juga: Diminta Jaksa Hindari Pemukulan, Kriss Hatta: Gue Kan Laki

Keheranan itu, kata Kriss, soal pengakuan Antony yang dinilai menyimpang.

Penyimpangan itu salah satunya adalah pengakuan Antony yang darahnya terus mengucur dari hidung selama empat jam usai dipukul Kriss Hatta.

Pembelaan Kriss Hatta

Saat sidang beragendakan nota pembelaan atau pleidoi, Ibunda Kriss Tuty Suratinah memberikan dukungannya.

Bahkan tak hanya ibunya, beberapa teman dekat Kriss Hatta serta pengacaranya kompak mengenakan kaus yang bertuliskan #SaveKrissHatta.

Baca juga: Jalani Sidang Putusan, Kriss Hatta Berharap Divonis Bebas

Lalu, Kriss Hatta menduga Antony hanya mencari uang atas kasus pemukulan itu. Pasalnya, ada angka yang ditawarkan oleh Antony untuk berdamai.

Angka perdamaian itu disebut oleh Kriss Hatta saat membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim. Mulai dari Rp 1 miliar hingga akhirnya Kriss Hatta sepakat dengan angka Rp 150 juta.

Namun sayang, perdamaian itu tak membuahkan hasil apa-apa pada kasusnya. Sebab, Kriss Hatta masih menjalani hukuman hingga dituntut 10 bulan penjara.

Divonis 5 bulan

Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Kriss.

Baca juga: Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara

Kriss divonis lima bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap Antony Hillenaar.

Vonis ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara. Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP terkait penganiyaan.

Untuk hal yang meringankan, Kriss dinilai berlaku sopan dan telah memberikan uang ganti rugi kepada Antony sebesar Rp 150 juta. Sementara hal yang memberatkan tidak ada.

Kriss pun dikatakan bakal bebas 22 Desember 2019 setelah vonis dirinya dipotong oleh masa tahanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi