JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, artis Ibra Azhari belum dijenguk oleh keluarganya sejak ditangkap pada Minggu (22/12/2019).
Ibra ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.
"Sampai saat ini (keluarga Ibra Azhari) belum (ada menjenguk)," ucap Yusri di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Ibra Azhari
Menurut Yusri, salah satu alasannya karena tersangka masih dalam proses pemeriksaan.
Sehingga, polisi masih terus melakukan proses pengembangan.
"Karena memang baru kemarin, kami amankan yang bersangkutan," ujar Yusri.
Baca juga: Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ibra Azhari Geleng-geleng Kepala
Senin pagi tadi, kata dia, polisi telah menangkap pemasok narkoba kepada Ibra Azhari.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Adapun, Ibra Azhari sudah lima kali berurusan hukum lantaran narkoba.
Baca juga: Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ibra Azhari Geleng-geleng Kepala
Empat di antaranya tertangkap tangan dan satu kali tertangkap kedapatan menggunakan narkoba di dalam penjara pada tahun 2005.
Dengan catatan tersebut, Yusri Yunus yakin hukuman yang menanti Ibra kali ini tak akan ringan.
"Saya yakin (hukumannya berat) ya, tetapi hakim mungkin nanti yang menentukan (vonisnya)," ujar Yusri Yunus.
Baca juga: Saat Penangkapan, Polisi Dobrak Pintu Rumah Ibra Azhari
Penangkapan artis berusia 49 tahun ini berawal dari hasil pengembangan.
Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap seorang tersangka berinisial IS pada Sabtu (21/12/2019).
Saat itu, Ibra sedang seorang diri di rumahnya, kata Yusri, Ibra hanya ditemani oleh penjaga rumah.
Baca juga: Saat Penangkapan, Polisi Dobrak Pintu Rumah Ibra Azhari
Dari IS, polisi menangkap lagi seorang tersangka berinisial MH.
Dari keterangan MH, ia hendak mengantar pesanan sabu kepada IB alias Ibra Azhari.
Polisi akhirnya bergerak untuk mengamankan Ibra Azhari.
Total, polisi menangkap sebanyak tujuh tersangka dari hasil pengembangan tersebut.
Baca juga: Lagi, Ibra Azhari Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Namun, polisi belum bisa membeberkan secara rinci soal barang bukti karena semuanya masih dalam proses pengembangan dan pemeriksaan.
Sejauh ini, ketujuh tersangka yang semuanya positif narkoba bakal disangkakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman paling sedikit enam tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.