Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ahmad Dhani Gagal Bebas dari Penjara Lebih Cepat

Baca di App
Lihat Foto
SIGID KURNIAWAN
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani (tengah) mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi dan politikus Ahmad Dhani akan bebas dari penjara pada 30 Desember 2019.

Ahmad Dhani akan bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang setelah setahun dipenjara karena terjerat kasus ujaran kebencian dan vlog idiot.

Pada 16 Desember 2019, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyampaikan telah mengajukan proses cuti bersyarat untuk suami Mulan Jameela tersebut.

Baca juga: Buka Suara, Begini Kata El Rumi Jelang Kebebasan Ahmad Dhani

Cuti bersyarat yang dimaksud Hendarsam adalah hak yang bisa digunakan Ahmad Dhani sebagai tahanan agar bisa lebih cepat bebas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sudah diajukan dan diproses," kata Hendarsam seperti dikutip dari Warta Kota, Selasa (24/12/2019).

Hendarsam mengatakan, proses cuti bersyarat untuk pentolan grup band Dewa 19 itu tak bisa digunakan.

Baca juga: Kriss Hatta Bebas: Baju Merah, Kecupan Manis, dan Ahmad Dhani

Sebab, waktunya terlalu mepet dengan tanggal kebebasan Ahmad Dhani.

Kegagalan cuti bersyarat tersebut, lanjut Hendarsam, bukan karena dihalangi kejaksaan. atau pengadilan.

"Tapi kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember 2019, karena enggak keuber waktunya dengan proses cuti bersyarat," ujar Hendarsam.

Baca juga: Selama di Penjara, Kriss Hatta Sering Diskusi Politik dengan Ahmad Dhani

Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019, yakni ujaran kebencian dan vlog Idiot.

Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.

Baca juga: Kuasa Hukum Ralat Tanggal Ahmad Dhani Bebas

Kemudian, dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cuti Bersyarat Tak Dikabulkan, Ahmad Dhani Batal Bebas Lebih Cepat.
Penulis: Arie Puji Waluyo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Warta Kota
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi