Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gara-gara Mendengkur, Ibra Azhari Akhirnya Dibekuk Polisi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Ibra Azhari mengenakan baju tahanan usai ditangkap berkait narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada kejadian menarik ketika aktor Ibra Azhari kembali ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Adik artis Ayu Azhari itu diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari rumahnya di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019) dini hari.

Saat akan dibekuk petugas dengan control delivery mengajak tersangka MH, seorang perempuan yang dibekuk sebelumnya, Ibra Azhari mengunci rapat rumahnya.

Baca juga: Ibra Azhari 4 Kali Ditangkap Kasus Narkoba dan Terancam Hukuman Berat

Petugas kemudian meminta bantuan ketua RT setempat mendobrak rumah Ibra.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski sudah didobrak, keberadaan Ibra di rumah itu juga masih tak didapati polisi.

Setiap sudut rumah dan di dalam kamar tampak kosong.

Baca juga: Ibra Azhari Tertangkap Narkoba Lagi, Ayu Azhari: Biar Dia Bertanggung Jawab

Oleh karena itu, petugas sempat memutuskan untuk kembali dengan tangan hampa.

Namun, saat akan kembali, salah seorang petugas mendengar suara dengkuran.

Ternyata suara dengkuran itu berasal dari satu ruangan kecil di samping rumah yang dijadikan gudang.

Petugas mendobrak gudang dan mendapati Ibra yang tertidur di sana sembari mendengkur.

Baca juga: Ibra Azhari Ditangkap, Ini Komentar Anak Ayu Azhari

"Dia ternyata bersembunyi di sana sampai tertidur dan mendengkur, hampir enggak ketahuan karena gudang sudah dilewati petugas. Jadi karena yang bersangkutan mendengkur akhirnya ketahuan sama petugas," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Setelah itu, Ibra digelandang ke Mapolda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari tangan Ibra Azhari diamankan satu gram sabu pesanan yang diantar tersangka MH (43), seorang perempuan.

Baca juga: Ibra Azhari 4 Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi Yakin Diganjar Hukuman Berat

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan dan korek api yang dimodifikasi untuk membakar sabu.

Menurut Yunus, dalam kasus yang melibatkan Ibra Azhari ini terdapat enam tersangka lain atau totalnya ada tujuh tersangka, yakni IS (45), MH (43) seorang perempuan, VNB (48), UW (42) dan H (55) juga seorang perempuan serta Ibra Azhari.

"Untuk sementara publik figur IA ini masih sebatas pemakai atau pengguna, yang lainnya pengedar. Namun akan kami dalami lagi," ujar Yusri.

Baca juga: Ayu Azhari Dukung Polisi dan BNN Usut Kasus Ibra Azhari sampai Tuntas

Yusri menjelaskan, penangkapan berawal dari dibekuknya tersangka IS berdasarkan laporan masyarakat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu malam.

"Dari ponsel tersangka IS diketahui bahwa akan datang kurir sabu tersangka MH mengantar sabu narkotika ke IS. Saat MH datang ia langsung kami bekuk pula bersama IS," kata Yusri.

Dari keduanya didapati narkotika jenis pil Happy Five enam butir, empat klip berisi sabu, satu plastik ukuran sedang berisi putau, dan satu buah alat hisap sabu.

Baca juga: Tergopoh-gopoh, Ibra Azhari Dibawa ke Klinik Polda Metro Jaya, Kenapa?

"Dari pengembangan atas tersangka MH dan ponselnya, diketahui bahwa sabu yang ada padanya, ada pula yang sedang dipesan oleh publik figur IA. Karenanya kami kembangkan lagi ke sana," kata Yusri.

Kemudian, polisi menggeledah rumah Ibra Azhari.

Wadirresnarkoba AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap bandar di atas MH, kurir sabu Ibra Azhari.

Baca juga: Ibra Azhari Ditangkap Polisi, Keluarga Belum Menjenguk

"Semua tersangka yang dibekuk positif narkoba termasuk publik figur IA. Ini masih kami dalami untuk mengungkap bandar diatas mereka," kata Sapta.

Akibat perbuatannya, Ibra dan lainnya akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TERUNGKAP Gara-gara Mendengkur Akhirnya Ibra Azhari Berhasil Dibekuk Polda Metro Jaya.
Penulis: Budi Sam Law Malau

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Warta Kota
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi