Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ratna Sarumpaet Mengaku Baru Tahu Bebas Bersyarat Pagi Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Aktivis dan seniman Ratna Sarumpaet saat ditemui di kediamannya di kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, seniman dan aktivis Ratna Sarumpaet, bebas pada hari ini, Kamis (26/12/2019), dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Meski begitu, Ratna mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa ia hari ini dapat menghirup udara bebas.

"Diinfokan bebas baru tadi pagi," kata Ratna saat ditemui di kediamannya di kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan, Kamis sore.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Terima Vonis 2 Tahun, Atiqah: Ibu Sudah Capek...

Ratna sebelumnya memprediksi pada 19 Desember 2019 lalu ia sudah bisa bebas dari tahanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, karena keputusan inkrah terlalu singkat, ia baru bisa bebas hari ini.

"Prediksi tanggal 19 Desember. Kami menerima pengertiannya (pengadilan) karena antara inkrah untuk bebas itu terlalu singkat," ucapnya.

Baca juga: Atiqah Hasiholan Sebut Salma Bikin Heboh Ulang Tahun Ratna Sarumpaet di Penjara

Adapun Ratna sebelumnya menyebarkan berita bohong bahwa ia telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.

Foto mukanya yang bengkak dan lebam juga sempat beredar di media sosial.

Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan foto tersebut, Ratna pun mengaku telah berbohong.

Baca juga: Cerita Atiqah Hasiholan Rayakan Ultah ke-70 Ratna Sarumpaet di Penjara

Wajahnya lebam Ratna dalam foto yang beredar luas itu ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.

Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Ini Kata Atiqah Hasiholan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi