Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bebas dari Penjara, Ratna Sarumpaet Rilis Buku Autobiografi Tahun Depan

Baca di App
Lihat Foto
dok. kuasa hukum Ratna Sarumpaet Desmihardi
Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamus (26/12/2019)
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis dan seniman Ratna Sarumpaet mengatakan akan merilis buku autobiografinya pada Januari 2020 mendatang.

Buku tersebut ia tulis sendiri saat mendekam di dalam Lapas Perempuan kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Ini Kata Atiqah Hasiholan

"Insya Allah kalau bisa sih dalam bulan depan, Januari," kata Ratna saat ditemui di kediamannya di Kampung Melayu Kecil, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Meski begitu, Ratna menganggap buku tersebut merupakan hikmah yang ia dapat selama mendekam di penjara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Paling enggak buku saya jadi. Itu satu buku yang enggak pernah terjadi (saya duga)," ucap Ratna.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Mengaku Baru Tahu Bebas Bersyarat Pagi Ini

Katanya, buku tersebut sudah ia rencanakan dari jauh-jauh hari.

"Sudah berulang kali saya mau bikin biografi (autobiografi) saya. Itu (dipenjara) salah satu hikmah dan saya lebih banyak belajar dan khusyuk beribadah," ungkap Ratna.

Adapun Ratna sebelumnya menyebarkan berita bohong bahwa ia telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Atiqah Hasiholan: Itu Hak Setiap Napi

Foto mukanya yang bengkak dan lebam juga sempat beredar di media sosial.

Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan foto tersebut, Ratna pun mengaku telah berbohong.

Wajahnya lebam Ratna dalam foto yang beredar luas itu ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Ratna Sarumpaet Buka Suara Prabowo Masuk Kabinet Jokowi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.

Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.

Hari ini, 26 Desember 2019, Ratna sudah bisa menghirup udara bebas setelah permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan.

Baca juga: Ratna Sarumpaet: Kalau Jokowi Tidak Saya Kritik, Berarti Saya Enggak Sayang Sama Beliau

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi