Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Bebas 30 Desember, Ahmad Dhani Bakal Diiringi Konvoi Pulang ke Rumah

Baca di App
Lihat Foto
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani bakal segera menghirup udara bebas pada 30 Desember 2019 mendatang.

Dhani keluar dari LP Cipinang setelah mendekam selama satu tahun akibat kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik "vlog idiot".

Menurut rekan Dhani, Lieus Sungkharisma, pentolan band Dewa 19 itu bakal keluar pada Senin (30/12/2019) pagi.

Baca juga: Ahmad Dhani Bebas 30 Desember, Ada Tim Khusus untuk Penyambutan

"Jam 10 pagi Ahmad Dhani bebas. Nanti, bakal banyak disambut kerabat dan fansnya di sini (LP Cipinang)," ucap Lieus saat ditemui usai menjenguk Dhani di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, kata Lieus, Dhani akan bergegas pulang ke rumah diiringi konvoi.

"Berhubung banyak yang jemput, kita konvoi dari sini (LP Cipinang) ke rumahnya Dhani," ucap Lieus.

Baca juga: Ahmad Dhani Gagal Bebas dari Penjara Lebih Cepat

Menurut Lieus, kemungkinan ada sekitar ratusan orang yang bakal menjemput Dhani yang terdiri dari para kerabat dan Baladewa, sebutan untuk penggemar Dewa 19.

"Banyak yang jemput, makanya kita konvoi. A yang pakai motor, mobil, macam-macam lah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap suami anggota DPR RI, Mulan Jameela itu.

Baca juga: Dua Kali Divonis, Ahmad Dhani Bakal Lebih Bijak Setelah Bebas

Putusan tersebut kemudian menjadi satu tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sementara itu, Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik melalui "vlog idiot".

Untuk kasus ini, Dhani divonis satu tahun penjara.

Baca juga: Ahmad Dhani Bebas 30 Desember, Keluarga Gelar Syukuran, Ada Tim Khusus Penyambutan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi