Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sebelum ke Solo, Nunung Mampir ke Rumahnya Rabu Malam

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ira Gita Natalia Sembiring
Komedian Nunung tampak berjalan sedikit tertatih menghadapi sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Rumah Tangga (ART) komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung yang tidak diketahui namanya mengatakan, Nunung sempat mampir ke rumahnya sebelum menjenguk sang ibu.

"Dari hari Rabu (25 Desember 2019) malam, pulang dulu sebentar, ambil baju, terus langsung pergi (ke Solo)," katanya saat ditemui di kediaman Nunung, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Namun, ia tidak mengetahui sampai kapan Nunung berada di Solo.

Baca juga: Mantan Pengacara Nunung Sebut RSKO Cibubur Tidak Berhak Beri Izin
 
"Kurang tahu saya mas, sudah ya mas, saya masuk dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Kabag Humas RSKO Cibubur, Bagus Ario Wibowo membenarkan pasien Nunung yang sedang direhabilitasi sedang berada di Solo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sebetulnya, memang ada izin keluar," kata Bagus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (28/12/2019).

Katanya, Nunung diberikan izin karena orangtuanya sedang sakit kanker.

Baca juga: Beredar Video Nunung di Bandara Adi Soemarmo Solo, Ini Penjelasan RSKO Cibubur

"Orangtuanya lagi sakit di Solo. Lagi sakit kanker, ada surat (bukti) dirawat di Solo yang ditujukan ke Dirut RSKO untuk jenguk," ucapnya.

Sebelumnya, Nunung divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019).

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Nunung divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Rabu (27/11/2019).

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi