Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ahmad Dhani Masih Punya Sisa Hukuman 6 Bulan Percobaan, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Musisi Ahmad Dhani saat jumpa pers di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa kliennya tidak perlu ditahan meski masih memiliki sisa hukuman percobaan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkan vonis Dhani untuk kasus "vlog idiot" menjadi tiga bulan penjara dan enam bulan percobaan.

"Hanya percobaan, jadi tidak perlu ditahan," kata Hendarsam saat jumpa pers di kediaman Dhani, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Baca juga: Keluar dari Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Bebas Murni

Sesuai aturan hukum, pidana percobaan tersebut tidak mengharuskan Dhani menjalaninya di penjara. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melainkan, suami Mulan Jameela itu wajib lapor ke Kejari Surabaya secara rutin.

Hendarsam berharap Dhani bisa melewati pidana percobaannya dengan baik.

Baca juga: Tiba di Rumah, Ahmad Dhani Disambut Teriakan dan Fadli Zon

Sebab, jika di tengah jalan kliennya itu kembali tersandung masalah hukum, otomatis Dhani harus menjalani pidana percobaan itu di penjara.

"Insya Allah setelah bebas ini, Mas Dhani sudah tidak ada masalah hukum lagi, begitu juga perkara Surabaya (vlog idiot)," ucapnya.

Sebelumnya, "vlog idiot" yang diambil Ahmad Dhani pada 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya itu berujung pada masalah hukum.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani: Tetap Dukung Prabowo Jadi Presiden

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun penjara pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, 11 Juni 2019 lalu.

Setelah itu, Pengadilan Tinggi Surabaya memotongnya menjadi tiga bulan penjara dan enam bulan percobaan.

Pada kasus ujaran kebencian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Dhani pada 31 Januari 2019.

Baca juga: Ahmad Dhani Angkat Bicara Prabowo Subianto Masuk Kabinet Jokowi

Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun.

Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.

Kini, ia telah bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, dan disambut meriah oleh keluarga, rekan, serta penggemarnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Ucapkan Terima Kasih kepada Pelapor yang Membuatnya di Penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi