Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jalani Hukuman 6 Bulan Percobaan, Ahmad Dhani Janji Bakal Jaga Sikap

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIENDRA THIFAL RAHMAH
Ahmad Dhani saat mengadakan konferensi pers di kediamannya Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta, Senin(30/12/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani mengatakan, bakal menjaga lisan dan sikapnya selama menjalani enam bulan hukuman percobaan di kasus "vlog idiot".

"Pokoknya saya menjaga sesuatu dari hal yang bisa punya potensi mengulangi, mengindari karena saya masih probation, percobaan," kata Dhani di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Meski begitu, suami dari Mulan Jameela itu menyebut penjara sebagai anugerah yang ia dapatkan.

Baca juga: Hukuman 6 Bulan Percobaan Menanti, Ahmad Dhani Tak Harus Dipenjara

Menurut Dhani, di dalam tahanan ia mendapat hikmah batin sehingga membuatnya semakin berpikir lebih jernih.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Karena saya mengalami banyal hal positif. Ketika badan saya di penjara ternyata yang bekerja otak saya," ucap Dhani menambahkan.

Di sisi lain, Ahmad Dhani sangat berterima kasih kepada pelapor yang telah menjebloskannya ke penjara atas kasus ujaran kebencian.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor. Sampaikan pada pelapor, saya Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih telah memenjarakan saya," ucap Dhani.

Baca juga: Ahmad Dhani Masih Punya Sisa Hukuman 6 Bulan Percobaan, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Pada 30 Desember 2019, Dhani telah bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah menjalani hukuman kurang lebih satu tahun atas kasus ujaran kebencian.

Pada kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun. Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.

Baca juga: Safeea Menangis Histeris Dalam Pelukan Ahmad Dhani

Tetapi, diketahui Ahmad Dhani masih harus menjalani hukuman terkait vlog yang diambilnya pada 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya.

Dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jakarta Timur, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara pada Dhani.

Tetapi, dalam putusannya Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkan hukuman Dhani menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

Baca juga: Hukuman 6 Bulan Percobaan Menanti, Ahmad Dhani Tak Harus Dipenjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi