Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ahmad Dhani Diarak Ratusan Relawan, Lieus Sungkharisma Sebut Itu Spontan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Kerabat Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma usai menjenguk pentolan band Dewa 19 tersebut di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekan musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma mengatakan ide mengadakan iring-iringan yang dilakukan relawan merupakan spontanitas.

"Sebetulanya spontanitas. Tadinya cuma 5 sampai 10 orang, kalau kebanyakan musti bikin pemberitahuan ke polisi," ungkap Lieus saat jumpa pers di studio musik Ahmad Dhani di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Untuk diketahui, bebasnya Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pagi tadi disambut dengan pejemputan dari relawan.

Mereka pun mengawal Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang di Jakarta Timur sampai kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jalani Hukuman 6 Bulan Percobaan, Ahmad Dhani Janji Bakal Jaga Sikap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut pengakuan Ahmad Dhani, relawan yang menjemputnya bukan merupakan massa bayaran, melainkan massa yang datang dari inisiatif diri sendiri.

"Artinya ini menepis beberapa orang yang selalu mencibir bahwa 212 itu dibiayai. Tadi tuh hampir 1.000 orang itu enggak dibiayai, itu biaya sendiri-sendiri," kata Dhani.

Pentolan grup band Dewa 19 itu pun mengungkapkan, ada teman narapidananya yang menawarkan massa untuk penyambutannya.

Namun, ia pun menolak dengan alasan massa tersebut dibayar dengan temannya.

"Takutnya itu kan massa bayaran, justru saya tolak, bayaran enggak mau," ungkap Dhani.

Baca juga: Hukuman 6 Bulan Percobaan Menanti, Ahmad Dhani Tak Harus Dipenjara

Adapun pagi tadi, 30 Desember 2019, Dhani telah bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah menjalani hukuman kurang lebih satu tahun atas kasus ujaran kebencian.

Pada kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun. Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.

Baca juga: Ahmad Dhani Tulis Buku soal Sejarah Indonesia, Pakai Sumber Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi