Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Mangkir dari Panggilan Polisi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Nikita Mirzani saat dijumpai dikawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani mangkir dari panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2020).

Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Indah Lina mengatakan Nikita Mirzani tidak hadir lantaran persiapan ibadah umrah.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Dipo Latief, Nikita Mirzani Bakal Diserahkan ke Kejaksaan Januari 2020

"NM tidak hadir dengan dengan alasan persiapan ibadah umrah," kata Indah saat dihubungi wartawan, Kamis (2/1/2020).

Sedianya, Nikita diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan mantan suaminya, Dipo Latief, pada Juli 2018 lalu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, Nikita melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat permohonan penundaan pemanggilan ke pihak kepolisian tertanggal 30 Desember 2019.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan P21, Nikita Mirzani Segera Diserahkan ke Kejaksaan

"Isi surat mohon penundaan panggilan terhadap panggilan kedua," kata Indah.

Pemeriksaan ini, kata Indah, untuk melengkapi pemeriksaan agar segera diserahkan ke pengadilan.

Baca juga: Nikita Mirzani: Cuma Nikita Kayaknya Artis yang Mau Cebur-Ceburan Banjir

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga Nikita terjadi saat Nikita dan Dipo Latief masih sah sebagai pasangan suami dan istri.

Hingga kini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan tidak dilakukan mengingat Nikita Mirzani memiliki anak yang masih balita.

Baca juga: Tengok Korban Banjir di Ciledug, Nikita Mirzani Sumbang Rp 20 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi