Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Ridho Rhoma didampingi Rhoma Irama tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jumat (12/7/2019).
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA,  KOMPAS.com - Pedangdut Ridho Rhoma akan bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020) pagi. 

Kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, mengonfirmasi kebenaran kabar bebasnya Ridho Rhoma. 

"Besok (Rabu) dari Rutan Salemba jam 7 (pukul 07.00 pagi)," kata Achmad Cholidin ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Ridho Rhoma yang Kembali Dipenjara dan Pesan Sang Raja Dangdut...

Achmad Cholidin memastikan semua proses administrasi telah rampung diselesaikan. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Langsung (bebas). Untuk semua proses administrasi sudah di urus tadi (Selasa)," ujarnya. 

Kepulangan Ridho akan disambut khusus oleh sang ayah, raja dangdut Rhoma Irama.

Baca juga: [POPULER ENTERTAINMENT] Galih Ginanjar, Rey Utami, Pablo Benua Ditahan | Lucas WayV dan Iklan Kopi | Ridho Rhoma ke Penjara

"Besok bang Haji Rhoma yang jemput," tutur Ahmad Cholidin.

Adapun sebelumnya, Ridho Rhoma ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Ridho sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018.

Baca juga: Rhoma Irama Tak Akan Ajukan PK Kasus Ridho Rhoma

Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.

Akhirnya, Ridho Rhoma dieksekusi pada Juli 2019.

Dengan demikian, Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi