JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Ridho Rhoma akan bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020) pagi.
Kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, mengonfirmasi kebenaran kabar bebasnya Ridho Rhoma.
"Besok (Rabu) dari Rutan Salemba jam 7 (pukul 07.00 pagi)," kata Achmad Cholidin ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2020).
Baca juga: Ridho Rhoma yang Kembali Dipenjara dan Pesan Sang Raja Dangdut...
Achmad Cholidin memastikan semua proses administrasi telah rampung diselesaikan.
"Langsung (bebas). Untuk semua proses administrasi sudah di urus tadi (Selasa)," ujarnya.
Kepulangan Ridho akan disambut khusus oleh sang ayah, raja dangdut Rhoma Irama.
"Besok bang Haji Rhoma yang jemput," tutur Ahmad Cholidin.
Adapun sebelumnya, Ridho Rhoma ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Ridho sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018.
Baca juga: Rhoma Irama Tak Akan Ajukan PK Kasus Ridho Rhoma
Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Akhirnya, Ridho Rhoma dieksekusi pada Juli 2019.
Dengan demikian, Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.