Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jawaban Rano Karno Disebut Kecipratan Rp 700 Juta dari Wawan: Kasus Lama dan Masuk Dakwaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Sineas Rano Karno di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2019).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor dan politisi Rano Karno menjawab kesaksian Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja yang menyebutnya mendapatkan uang sebesar Rp 700 juta.

Uang tersebut berkait dengan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada sekitar tahun anggaran 2012.

Hal ini disampaikan Djadja Buddy dalam sidang lanjutan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/2/2020).

Saat kasus terjadi, Rano Karno menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah.

Baca juga: Disebut Kecipratan Rp 700 Juta dari Wawan, Ini Jawaban Rano Karno

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut klarifikasi Rano Karno sebagaimana dirangkum oleh Kompas.com.

1. Sudah menjawab

Rano Karno mengaku sudah menjawab atas apa yang menjadi kesaksian dari mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten tersebut.

"Ini peristiwa lama yang sudah saya jawab," ujar Rano saat ditemui di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Rano merasa sudah pernah menjelaskan hal ini ke banyak pihak. Termasuk, memberi kesaksian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun lalu.

"Sudah saya istilahnya (kasih keterangan) waktu di media, juga di KPK sudah saya jawab," ucap Rano.

Anggota DPR RI periode 2019-2024 ini pun mengaku siap untuk memberi keterangan kembali apabila diminta.

"Sebagai warga negara, kalau memang dipanggil kita harus patuh," kata Rano.

Baca juga: Fakta Rano Karno Bantu Evakuasi Mak Nyak Kala Terjebak Banjir

2. Masuk dakwaan

Rano Karno mengaku bisa memahami namanya kembali disebut dalam persidangan terdakwa Wawan.

Menurut Rano, wajar saja namanya kembali disebut-sebut lantaran sudah masuk proses persidangan.

Bagi Rano, ini adalah hal wajar apalagi sudah masuk dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini memang proses panjang, mulai dari tahun 2017 loh, pasti memang begitu karena kan masuk dalam dakwaan," ujar Rano.

Kemudian, Rano mengaku bakal santai menyikapi berbagai kesaksian yang menyeret namanya itu.

"Jadi saya sikapi ini, bukan biasa saja, tapi ya begini (apa adanya)," imbuh Rano.

Baca juga: Disebut Dapat Rp 700 Juta dari Wawan, Rano Karno: Kan Masuk Dakwaan

3. Tak tahu ada unsur politis

Rano tak tahu pasti apakah ada unsur politis atau tidak di balik kesaksian yang menyeret namanya.

Tetapi, pemeran Doel di Si Doel Anak Sekolahan ini tegas membantah menerima sesuatu dalam kasus yang menjerat Wawan.

"Mungkin kalau Anda telusuri berita yang sama (tentang persidangan Wawan), Anda akan paham mau ke mana ini (arahnya)," ucap sutradara Si Doel The Movie tersebut.

Rano pun membantah kesaksian Djadja Buddy Suhardja tersebut. 

"Enggak ada itu (pemberian uang Rp 700 juta)," katanya.

Baca juga: Disebut Kecipratan Rp 700 Juta dari Wawan, Ini Jawaban Rano Karno

Diberitakan sebelumnya, Djadja mengonfirmasi salah satu keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK.

Dalam keterangannya di BAP pada November 2012, Djadja pernah memberikan uang ke Rano Karno sebesar Rp 700 juta dalam lima tahap.

Uang itu berasal dari Dadang Prijatna, salah satu pihak dari Wawan.

Menurut Djadja, ia biasanya ditelepon ajudan Rano Karno bernama Yadi yang mencari keberadaannya. Djadja pun menghadap Rano Karno.

Dalam perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten yang dianggarannya diambil dari APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum dalam urusan anggaran dan pelaksanaan pengadaan itu dilakukan Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut.

Baca juga: Fakta Rano Karno Bantu Evakuasi Mak Nyak Kala Terjebak Banjir

Wawan disebut jaksa memperkaya diri sendiri sekitar Rp 50 miliar. Sejumlah pihak lain, yakni orang kepercayaan Wawan sekaligus Pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp 23,39 miliar dan Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 240 juta.

Selanjutnya, ada Sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp 295 juta, pejabat pelaksana teknis kegiatan Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, dan Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta.

Setelah itu, dalam dakwaan, Wawan juga disebut memperkaya Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta, Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta, Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Suherman sebesar Rp 15,5 juta, Aris sebesar Rp 1,5 juta, dan Sobran sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, pihak lain yang turut diperkaya Wawan adalah Ratu Atut sebesar Rp 3,85 miliar, dan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebesar Rp 700 juta.

Baca juga: Disebut Dapat Rp 700 Juta dari Wawan, Rano Karno: Kan Masuk Dakwaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi