Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Wajib Hadiri Sidang, Nunung Akan Dijemput Pengawal Tahanan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ira Gita Natalia Sembiring
Komedian Nunung tampak berjalan sedikit tertatih menghadapi sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, bakal menghadiri sidang lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Bukan untuk kasus mereka, melainkan sidang narkoba dengan terdakwa kurir sabu bernama Hadi Moheriyanto.

Baca juga: Dirut RSKO Cibubur Sebut Nunung Sudah Kembali dari Solo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan, Boby Mokoginta, mengatakan, pada persidangan besok Nunung dan suami akan dijemput oleh pengawal tahanan (waltah) dari Kejaksaan.

Karena sudah ada surat pemanggilan sebagai saksi, mereka berdua wajib hadir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kecuali keduanya mengalami sakit keras hingga tidak bisa bangun dari tempat tidurnya," kata Boby saat dihubungi, Minggu (12/1/2020).

Baca juga: Dirut RSKO Cibubur Sebut Nunung Sudah Lepas Ketergantungan Narkoba

Hadi sendiri pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2019.

Besok adalah giliran Nunung dan July yang menjad saksi untuk perkara terdakwa Hadi.

"Senin itu agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, dalam pemeriksaan saksi itu juga akan ditunjukan barang bukti," ujar Boby.

Baca juga: Nunung Pergi ke Solo Jenguk Ibu yang Sakit Kanker dan Penjelasan RSKO Cibubur

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fauziah dan dilaksanakan di ruang sidang dua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB.

Pada sidang sebelumnya, Hadi didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) atau kedua Pasal 112 (1)(sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak).

Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat 2 gram seharga Rp 3,7 juta pada 19 Juli 2019.

Baca juga: Suami Dijodoh-jodohkan dengan Nunung, Istri Azis Gagap Tak Mau Salami Sule

Setelah melakukan transaksi di rumah Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Hadi ditangkap polisi.

Barulah kemudian, polisi mengamankan Nunung dan suaminya. Namun, perkara mereka dibuat terpisah.

Nunung dan suami telah disidang dan pada 27 November 2019, mereka divonis 1,5 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Besok, Nunung dan Suami Jadi Saksi Sidang Kurir Narkoba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi