JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) dan suaminya, July Jan Sambiran (47), menjadi saksi sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Hadi Moheriyanto.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Senin (13/1/2020).
Hadi Moheriyanto alias Heri alias Tabu bin Kaslim adalah penjual sekaligus kurir yang mengantarkan sabu pesanan Nunung seberat dua gram pada 19 Juli 2019 dengan harga Rp 3,7 juta.
Baca juga: Wajib Hadiri Sidang, Nunung Akan Dijemput Pengawal Tahanan
1. Kenal dari keponakan
Dalam kesaksiannya, Nunung mengaku kenal kurir narkoba tersebut dari keponakannya.
"Kenal setelah lima bulan (konsumsi narkoba). Dikenalkan sama ponakan untuk membeli barang sabu. Perkenalan Maret 2019, mulai dikenalkan," ucap Nunung di persidangan.
Setelah itu, kata Nunung, ia sering memesan narkoba pada terdakwa.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kurir Narkoba, Nunung Hanya Mesem
Caranya, ia memesan via telepon yang kemudian terdakwa mengantarkan langsung kepadanya.
Nunung mengaku memesan kepada terdakwa selama lima bulan, hingga akhirnya Nunung dan suami ditangkap polisi pada 19 Juli 2019.
"Terakhir pesan seberat 2 gram, dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Satu gram harganya Rp 1,3 juta," ucap Nunung.
Baca juga: Kata Nunung soal Pergi ke Solo di Tengah Masa Rehabilitasi
2. Pesan tiga kali sebulan
Nunung juga mengungkapkan intensitasnya memesan sabu-sabu pada Hadi.
"Sebulan tiga kali, kadang pesan sabu satu gram, kadang dua gram. Enggak selalu ada saat dipesan," ucap Nunung di persidangan.
Selama memesan narkoba kepada terdakwa, Nunung mengaku selalu memesan via telepon dan membayar dengan cara mentransfer.
"Pokoknya saya beli Rp 2,6 juta untuk dua gram (sabu)," ujarnya.
Baca juga: Nunung Ceritakan Detik-detik Polisi Gerebek Rumahnya, Ada yang Mengaku Saudara
3. Tak pernah tanya asal sabu
Ketika ditanya sejauh mana Nunung kenal dengan terdakwa, komedian jebolan Srimulat ini tak tahu menahu.
Ia hanya mengaku dikenalkan oleh keponakan pada Maret 2019.
"Dia (terdakwa) mengaku kerja di perusahaan bus, saya beli sabu-sabu dari dia. Saya enggak pernah tanya dia dapat sabu dari mana," ucapnya.
Baca juga: Nunung Ceritakan Detik-detik Polisi Gerebek Rumahnya, Ada yang Mengaku Saudara
Adapun, Nunung dan suami telah divonis 1,5 tahun pidana kurungan dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Pembacaan vonis dilakukan pada 27 November 2019.
Sementara pada sidang sebelumnya, Hadi didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) atau kedua Pasal 112 (1) (sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak).
Baca juga: Pengakuan Nunung di Sidang: Saya Pesan Narkoba 3 kali Sebulan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.