Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Layangkan Somasi, Eza Gionino Minta Uang DP Ikan Arwana Rp 1,4 Juta Dikembalikan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Eza Gionino dan Henri Indraguna, kuasa hukum saat dijumpai di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Babak baru perseturuan Eza Gionino dan Qory Supiandi, si penjual ikan arwana berlanjut.

Kali ini, Qory melayangkan laporan terkait dugaan perncemaran nama baik serta penipuan ikan arwana.

Dalam salah satu laporan, pihak Qory Supiandi mempertanyakan soal pembayaran ikan arwana yang belum dituntaskan Eza Gionino.

Baca juga: Dituduh Belum Bayar Ikan Arwana Rp 12 Juta, Eza Gionino: Malu Gue Sama Mertua

Akan tetapi, menanggapi laporan tersebut, Eza Gionino yang didampingi kuasa hukumnya, Henry Indraguna meminta Qory segera mengembalikan uang dana awal pembelian ikan Arwana sebesar Rp 1,4 juta sekaligus memberikan somasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Gini saja saya kasih somasi terbuka, 2 x 24 jam agar si Q (Qory Supiandi) mengembalikan uang Rp 1,4 juta klien kami, dan kita kembalikan ikan-ikannya, 2x24 jam, somasi tertulisnya akan segera kami kirim,” kata Henry Indraguna saat dijumpai di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Henry mengatakan, jika uang Rp 1,4 juta dikembalikan, maka Eza juga akan mengembalikan ikan tersebut.

Baca juga: Babak Baru Perseteruan Eza Gionino dan Qory Si Penjual Ikan Arwana

Henry menambahkan, laporan yang dilayangkan pihak Qory tidak jelas dan berencana akan membuat laporan untuk Qory Supiandi.

“Sebagai warga negara, siapa pun boleh melapor. Nanti dari kepolisian melihat fakta, bukti, saksi, kalau nanti tidak sesuai, ingat jangan sampai kasus ini SP2P, A2 atau SP3. Kalau sampai SP3, kita akan lapor balik. Menurut dugaan kami, ini laporan tidak jelas," tutur Henry.

Sebelumnya, Eza Gionino dilaporkan oleh Qory Supiandi atas dugaan perncemaran nama baik dan penipuan atas ikan arwana yang dipesan. Laporan tersebut diwakilkan oleh kuasa hukum Qory Supiandi, Lissa V.

Laporan ini pun atas permintaan Qory Supiandi yang masih ditahan atas laporan Eza Gionino di Polres Bogor

Laporan Qory terhadap Eza Gionino terdaftar dengan nomor TBL/170/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi