Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Eza Gionino Cabut Surat Maaf Penjual Ikan Arwana, Qory Supiandi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Eza Gionino dan Qory Supiandi bertemu di kantor pengacara Henry Indraguna kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Rabu (27/11/2019).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Artis peran Eza Gionino mencabut surat permohonan maaf untuk Qory Supiandi.

Padahal, surat itu dapat meringankan hukuman pidana terhadap Qory.


Bagi Eza Gionino, langkah Qory Supiandi yang melaporkannya balik atas tuduhan penipuan serta pencemaran tidaklah tepat.

Apalagi Eza sudah berusaha mau memaafkan Qory saat kisruh sebelumnya mengenai pengancaman pada anak istri.

Baca juga: Babak Baru Perseteruan Eza Gionino dan Qory Si Penjual Ikan Arwana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Gue sudah berusaha dan menandatangani (surat permohonan maaf dari Qory), tapi dengan adanya ini (laporan), maaf-maaf nih, saya akan cabut kembali bahwa saya tidak akan memaafkan dia," kata Eza Gionino saat dijumpai di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Sementara itu, dari pihak kuasa hukum Eza, Henry Indraguna mengatakan bahwa laporan Qory Supiandi yang diwakilkan kuasa hukum dia, Lissa V tidak jelas.

Henry pun melayangkan somasi pada pihak Qory untuk segera mengembalikan uang dana awal yang dikeluarkan Eza untuk pembelian ikan arwana seharga Rp 12 juta.

Baca juga: Tak Pernah Ditagih Rp 12 Juta, Eza Gionino Kaget Dilaporkan Penjual Ikan Arwana

“Sebagai warga negara, siapa pun boleh melapor. Nanti dari kepolisian melihat fakta, bukti, saksi, kalau nanti tidak sesuai, ingat jangan sampai kasus ini SP2P, A2 atau SP3. Kalau sampai SP3, kita akan lapor balik. Menurut dugaan kami, ini laporan tidak jelas," tutur Henry.

Sebelumnya, Eza Gionino dilaporkan oleh Qory Supiandi atas dugaan perncemaran nama baik dan penipuan atas ikan arwana yang dipesan. Laporan tersebut diwakilkan oleh kuasa hukum Qory Supiandi, Lissa V.

Laporan ini pun atas permintaan Qory Supiandi yang masih ditahan atas laporan Eza Gionino di Polres Bogor.

Laporan Qory terhadap Eza Gionino terdaftar dengan nomor TBL/170/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi