JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello telah diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sebagai saksi kasus investasi bodong, MeMiles.
Ello bergabung dengan bisnis tersebut pada Agustus 2019.
Namun, ternyata sebelum memenuhi panggilan tersebut Ello sudah lebih dulu melapor ke Polda Metro Jaya Jakarta sebagai korban.
Baca juga: Nama Ello Terseret Investasi Bodong MeMiles, Begini Mulanya
Penyanyi kelahiran 20 Februari 1983 merasa dirugikan dengan sempat mendapat mobil Mercedes Benz sebagai bonus.
"Secara psikologis dia dapat hadiah tapi dimasalahkan hukum, sehingga dia juga buat laporannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Januari," kata Jaswin Damanik, kuasa hukum Ello saat dihubungi wartawan lewat telepon, Rabu (15/1/2020).
Laporan tersebut diajukan atas dugaan penggelapan dana dan pencucian uang.
Baca juga: Dapat Reward Mobil dari MeMiles, Penyanyi Ello: Sudah Dikembalikan
"Penggelapan sama ada pasal perbankan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," jelas Jaswin.
Menurut Jaswin, saat pertama ikut berinvestasi Ello menyetorkan sejumlah uang.
"Top up dengan pertama Rp 13 juta, dia dapat Mercedes," ujar Jaswin.
Jaswin juga mengatakan Ello tergiur dengan iming-iming mobil mewah tersebut sehingga ia mau ikut berinvestasi.
"Karena orang sudah banyak yang dapat, ya akhirnya dia ikut. Kalau enggak ada yang dapat kan dia enggak mau ikut," ucap Jaswin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.