Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum: Masih Banyak yang Akan Jadi Terlapor Kasus Bullying Betrand Peto

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Pembawa acara, Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2019).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membuka kemungkinan masih banyak lagi akun yang akan menjadi terlapor kasus pembulian terhadap Betrand Peto, putra Ruben melalui media sosial.

"Dan tidak akan menutup kemungkinan, makin ada banyak orang yang menjadi tersangka, atau makin banyak yang dipanggil," kata Minola saat ditemui di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Soal Kasus Fitnah Pesugihan, Ruben Onsu Akan Minta Ganti Rugi?

Minola bersama timmya telah menemukan satu akun Facebook milik seorang anak di bawah umur.

Selain itu, ada sekitar 5 hingga 10 akun Instagram orang dewasa yang diduga menjadi pelaku.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minola mengatakan, masih banyak akun-akun baru yang bermunculan masih melakukan perundungan terhadap Betrand.

Baca juga: Kasus Pesugihan, Kuasa Hukum Ruben Onsu Bicara Kemungkinan Roy Kiyoshi Jadi Tersangka

"Karena sampai sekarang ini, kan, kita masih melihat bahwa tidak stop ini pembulian. Timbul saja nih akun baru, orang baru," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak manajemen Betrand Peto melaporkan beberapa pemilik akun Instagram dan Facebook ke polisi karena mengedit foto anak Ruben Onsu dengan wajah hewan.

Mereka resmi melaporkan beberapa akun tersebut dengan nomor laporan LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Baca juga: Betrand Peto Korban Cyber Bullying: Pelaku Masih di Bawah Umur dan Tim Ruben Onsu Diperiksa

Pasal yang digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi