Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Trio Ikan Asin

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Senin (20/1/2020), trio ikan asin menjalani sidang putusan sela atas dugaan pencemaran nama baik serta konten asusila di Pengadilan Jakarta Selatan.

Dalam agenda tersebut, Hakim Ketua Djoko Indiarto menanggapi soal eksepsi atau nota keberatan yang diajukan trio ikan asin, yakni Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar.

Baca juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Trio Ikan Asin

Eksepsi tersebut berisi permintaan pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Akan tetapi dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan trio ikan asin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa, saya ulangi, menolak keberatan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa," ucap Djoko Indiarto membacakan putusan di ruang sidang, Senin sore.

Baca juga: Di Penjara, Galih Ginanjar Belajar Silat Cimande

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," sambungnya.

Oleh sebab itu, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera menghadirkan saksi pada agenda minggu depan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," katanya.

Baca juga: Menangis Rindu Anak, Pembuluh Darah Mata Rey Utami Sampai Pecah

Sidang akan kembali digelar pada 27 Januari 2020 mendatang dan akan dijadwalkan dua kali dalam seminggu.

Sementara itu, Pablo Benua sebagai salah satu terdakwa mengaku menerima segala keputusan yang disampaikan majelis hakim.

"Keputusan apa pun yang terbaik buat kami. Kami alhamdulillah hasil dari keputusan ini. Ini ketetapan Allah juga, enggak kecewa," tutur Pablo Benua usai sidang.

Baca juga: Jaksa Sebut Ada Saksi Fiktif yang Diajukan Pablo Benua Terkait Kasus Ikan Asin

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi