KOMPAS.com - Kakak rapper Nicki Minaj, Jelani Maraj dihukum 25 tahun penjara setelah divonis bersalah karena memperkosa anak perempuan berusia 11 tahun di Long Island.
Seperti dilansir TMZ, Selasa (28/1/2020), Hakim Robert McDonald memvonis Jelani Maraj di Pengadilan New York, beberapa bulan setelah putusan dijatuhkan.
Maraj dinyatakan bersalah atas serangan seksual predator dan membahayakan terhadap seorang anak pada November 2017.
Baca juga: Nicki Minaj Menikah dengan Rapper Kenneth Petty
Jelani Maraj sebelumnya ditangkap polisi pada 3 Desember 2015.
Jelani Maraj dikenakan pasal pemerkosaan dan pasal tindakan seksual terhadap anak di bawah umur.
Persidangan Maraj berlangsung kurang dari tiga minggu.
Baca juga: [POPULER ENTERTAINMENT] Ria Irawan | Melaney Ricardo | Agnez Mo | Dul Jaelani | Nicki Minaj
Dalam persidangan, korban bersaksi Maraj berulang kali memperkosanya ketika ibunya sedang bekerja.
Sementara itu, kuasa hukum Maraj berpendapat kasus yang menjerat kliennya hanya untuk memeras Nicki Minaj sebesar 25 juta dollar AS.
Di sisi lain, jaksa mengajukan bukti Maraj yang mulai memperkosa korban antara April dan November 2015.
Baca juga: Hapus Twit, Nicki Minaj Tanggapi Pengumuman Pensiun
Saat vonis, perwakilan penjara Nassau County D.A. mengatakan, "Kami berharap putusan hari ini akan membantu keluarga (korban) dalam proses penyembuhan,".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.