Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Melanggar Aturan Main, Program Silet dan Garis Tangan Ditegur KPI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Tangkapan layar dari Instagram KPI Pusat soal berhentinya Pesbukers ANTV, Rabu (8/1/2020).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI kembali menjatuhkan sanksi pada program siaran televisi.

Sanksi ini lantaran sejumlah program terbukti melanggar peraturan siaran yang telah ditetapkan.

Program "Silet"

Sanksi dijatuhkan pada program siaran "Silet" yang tayang di iNews TV.

Sanksi administrasi berupa teguran tertulis dijatuhkan KPI pada Jumat (24/1/2020).

KPI mendapati program "Silet" melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir dari situs resmi KPI, kpi.go.id, pelanggaran itu terpantau KPI Pusat pada 3 Januari 2020 mulai pukul 09.33 WIB.

Baca juga: KPI Tegur Keras Acara Garis Tangan karena Dianggap Bongkar Aib Orang

Di situ ada muatan tayangan di mana Panglima Langit yang meramal kehidupan Ashanty melalui mata batin.

Temuan kedua didapat pada tayangan "Silet" tanggal 13 Januari 2020 pukul 09.21 WIB.

Di dalamnya terdapat video aksi seorang pria menangkap dan bermain-main dengan seekor ular king kobra.

Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan, adegan ramalan telah mengesampingkan aspek perlindungan anak dalam isi siaran dan melanggar aturan tentang kewajiban program siaran dengan klasifikasi R (Remaja).

Baca juga: Temukan Dua Pelanggaran, KPI Pusat Jatuhkan Sanksi pada Program Silet

"Ada dua pasal P3 yang diabaikan serta dua pasal di SPS yang dilanggar oleh tayangan tersebut," ujar Mulyo Hadi, dikutip dari kpi.go.id, Rabu (29/1/2020).

Tayangan dengan klasifikasi R tak boleh menampilkan muatan yang membuat remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, dan mistik.

"Tayangan yang diklasifikasikan R mestinya memenuhi unsur sebuah tayangan yang edukatif dan berisi pesan moral yang positif. Hal-hal seperti ini semestinya yang ditampilkan, jangan sebaliknya," kata Mulyo Hadi.

Program "Garis Tangan"

KPI juga menjatuhkan sanksi pada program siaran "Garis Tangan" yang ditayangkan ANTV.

Sanksi administrasi berupa teguran tertulis tersebut ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran No.46/K/KPI/31.2/01/2020 yang ditujukan kepada stasiun televisi swasta ANTV, Jumat (24/1/2020).

Program "Garis Tangan" disebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012.

Baca juga: Pesbukers Berhenti Tayang, Ditegur Berkali-kali hingga Dapat Pembinaan dari KPI

Dilansir dari situs resmi KPI Pusat, kpi.go.id, ada tiga kali pelanggaran yang dilakukan pada episode yang berbeda, yakni tanggal 8, 11, dan 12 Januari 2020.

Untuk tayangan pada episode 8 Januari, tim pemantauan KPI mendapati tayangan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang mengaku berselingkuh dan melakukan hubungan seks di luar nikah dengan pria lain serta menceritakan adegan-adegan yang dilakukan saat berhubungan seksual.

Kemudian pada 11 Januari, tim KPI kembali menemukan tayangan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang menceritakan kisahnya dengan fantasi di luar nalar, yaitu hubungan seks di luar nikah dengan beberapa orang pria.

Lalu, yang terakhir, pada 12 Januari, ditemukan tayangan keributan tentang dugaan seorang wanita berselingkuh dengan pria lain di dalam program tersebut.

"Kami menilai tayangan tersebut menabrak banyak pasal dalam aturan KPI, seperti soal kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik hingga soal norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," kata Mulyo Hadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi