Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Setelah 2 Kali Mangkir Pemanggilan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Nikita Mirzani saat ditemui di gedung Trans TV d
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA,  KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya telah mematuhi proses hukum yang tengah bergulir.

Adapun Nikita Mirzani baru saja dijemput paksa pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1/2020) dini hari.

Penjemputan paksa ini lantaran Nikita harus menjalani tahap kedua yakni berupa penyerahan diri sebagai tersangka dan barang bukti perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Tiba di Kantor Polisi, Nikita Mirzani: Mau Ambil Gambar Gue Ya? Bisa Banget Lu

Setelah mangkir dalam dua kali panggilan, Nikita disebut sudah menunaikan apa yang kini harus dilalui sebagai bagian dari proses hukum yang ada.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Harus kami patuhilah prosesnya karena, kan, ini tahap kedua, makanya kami harus patuhi karena ini hak penyidik, ya. Makanya Nikita harus datang dan melaksanakan," ucap Fahmi saat ditemui usai mendampingi Nikita di Mapolres Metro Jakarta Selatan, kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jumat.

Terkait pelimpahan Nikita Mirzani sebagai tersangka ke Kejaksaan, Fahmi enggan menjawabnya. 

Baca juga: Dijemput Polisi, Nikita Mirzani Sempat Bertahan 30 Menit

Yang pasti, kata Fahmi, Nikita memang harus melalui tahapan kedua usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.

"Pelimpahan itu jadi kewenangan penuh dari penyidik, artinya tanya di atas (polisi). Yang jelas proses ini adalah proses yang harus dilalui sebagai warga negara," ujarnya.

Ihwal Nikita yang sempat mengajukan surat izin dokter hingga tanggal 30 Januari 2020, Fahmi menegaskan bahwa kliennya memang sakit.

Baca juga: Dini Hari, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi

Fahmi juga enggan berkomentar banyak terkait kliennya yang tetap beraktivitas meski izin sakit.

"Tapi juga, kan, dia meminta waktu terus menerus artinya dengan tidak bekerja, artinya dia juga bertanya pada saya harus makan apa, anak saya bagaimana, ya sudah saya enggak bisa larang orang yang mau mencari nafkah," ujar Fahmi.

Adapun Nikita Mirzani dijemput pihak kepolisian, Jumat dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. 

Baca juga: Kata Kuasa Hukum tentang Rencana Penjemputan Paksa Nikita Mirzani


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak kepolisian Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani selaku tersangka kasus dugaan penganiayaan pada mantan suaminya, Dipo Latief.

Hal ini dilakukan setelah berkas perkara Nikita Mirzani dinyatakan lengkap alias P21.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi