JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Nikita Mirzani telah diamankan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan.
Nikita dijemput aparat Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Bikin Haru, Ini Unggahan Nikita Mirzani Sebelum Dijemput Paksa Polisi
Berikut kronologi penangkapan Nikita berdasarkan keterangan tertulis dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, yang diterima Kompas.com, Jumat pagi.
Pihak kepolisian telah menunggu Nikita di kawasan Mampang sejak Kamis (30/1/2020) pukul 21.00 WIB. Hingga pada pukul 23.50 WIB, penangkapan dilakukan dengan kondusif.
Baca juga: Nikita Mirzani: Aku Akan Perjuangkan Keadilan untuk Anak
Kemudian Nikita dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan tiba pada Jumat (31/1/2020) dini hari tepatnya pukul 00.27 WIB
Kemudian Nikita ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Di dalam tahanan, Nikita sempat memaksa dengan marah-marah kepada polisi agar anaknya, Arkana, yang masih berusia 9 bulan diperbolehkan masuk ke dalam tahanan.
Baca juga: Nikita Mirzani Marah, Minta Bayinya Masuk ke dalam Tahanan
Sebelum ditangkap, Nikita Mirzani telah mangkir dua kali dari pemanggilan.
Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Januari 2020 untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah kasusnya sudah P21.
Baca juga: Dijemput Polisi, Nikita Mirzani Sempat Bertahan 30 Menit
Namun, Nikita tidak hadir karena alasan persiapan umrah berdasarkan surat dari kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Pemanggilan kedua dilakukan pada 7 Januari 2020.
Lagi-lagi, Nikita tidak hadir karena akan menjalankan ibadah umrah, hingga polisi menjemput paksa Nikita.
Baca juga: Dini Hari, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi
Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suami Nikita.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Nikita Mirzani Segera Disidangkan
Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.