JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Nikita Mirzani, akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Nikita dijemput aparat Polres Metro Jakarta Selatan di bilangan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.
Baca juga: Tiba di Kantor Polisi, Nikita Mirzani: Mau Ambil Gambar Gue Ya? Bisa Banget Lu
Pada akhir 2018, mantan suami Nikita, Dipo Latief, melaporkan Nikita ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
1. Bertahan di dalam mobil
Nikita tiba di Mapolres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 00.27 WIB.
Namun, mobil sedan berwarna silver yang ditumpangi Nikita sempat berputar-putar di halaman Mapolres Jakarta Selatan.
Nikita pun tak langsung turun dari mobil tersebut.
Baca juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Diduga KDRT terhadap Dipo Latief
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, polisi terlihat sempat berdiskusi dengan Nikita.
Selang 30 menit kemudian, Nikita akhirnya terlihat keluar dari mobil yang menjemputnya tersebut.
2. Sempat berseloroh
Mengenakan kaus berwarna hitam dan topi putih, Nikita turun dari mobil didampingi beberapa penyidik menuju gedung Mapolres Jakarta Selatan.
Wajah Nikita terlihat sembap, suaranya pun terdengar serak.
Baca juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Setelah 2 Kali Mangkir Pemanggilan
Ketika ditanya oleh awak media apakah Nikita habis menangis, ia menyangkalnya.
"Kagak (menangis), kan suara gue lagi serak," ujarnya sesaat sebelum memasuki gedung Mapolres Jakarta Selatan, Jumat dini hari.
Meski begitu, Nikita tampak tersenyum dan berseloroh kepada awak media yang sudah menanti dirinya.
Baca juga: Dijemput Paksa, Nikita Mirzani Bakal Buktikan Ada Tidaknya KDRT terhadap Dipo Latief
"Mau ngambil gambar gue ya? Bisa banget lu," ucap Nikita sembari berjalan masuk ke gedung Mapolres didampingi beberapa penyidik.
3. Dijemput paksa karena mangkir dua kali
Penjemputan paksa ini lantaran kasus Nikita sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan harus melakukan tahap kedua.
Artinya Nikita sebagai tersangka dan barang bukti perkara wajib diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Nikita Mirzani: Aku Akan Perjuangkan Keadilan untuk Anak
Namun, Nikita dua kali mangkir dari pemanggilan polisi, hingga akhirnya ia dijemput paksa, Jumat dini hari.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut kliennya telah mematuhi proses hukum yang tengah bergulir.
"Pelimpahan itu jadi kewenangan penuh dari penyidik, artinya tanya di atas (polisi). Yang jelas proses ini adalah proses yang harus dilalui sebagai warga negara," ujarnya.
Baca juga: Bikin Haru, Ini Unggahan Nikita Mirzani Sebelum Dijemput Paksa Polisi
Ihwal Nikita yang sempat mengajukan surat izin dokter hingga 30 Januari 2020, Fahmi menegaskan bahwa kliennya memang sakit.
Fahmi juga enggan berkomentar banyak terkait kliennya yang tetap beraktivitas meski izin sakit.
"Tapi juga, kan, dia meminta waktu terus menerus artinya dengan tidak bekerja, artinya dia juga bertanya pada saya harus makan apa, anak saya bagaimana, ya sudah saya enggak bisa larang orang yang mau mencari nafkah," ujar Fahmi.
Baca juga: Nikita Mirzani Marah, Minta Bayinya Masuk ke dalam Tahanan
4. Siapkan bukti kejutan
Fahmi Bachmid melanjutkan, pihaknya akan memberikan langkah hukum terbaik untuk Nikita.
Termasuk soal pembuktian Nikita benar-benar melakukan penganiayaan pada Dipo Latief seperti yang disangkakan atau tidak.
"Itu proses yang akan kami ungkap apa betul ada penganiayan. Itu urusan pembuktian, santai saja," ucap Fahmi.
Baca juga: Kronologi Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan
Fahmi bahkan mengaku sudah memiliki bukti-bukti untuk pembelaan pada kliennya yang bisa membuat banyak orang terkejut.
Namun, Fahmi enggan merinci apa bukti tersebut.
"Oh nanti kalau semua (bukti) terungkap malah kaget," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.