Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sahabat Bantah Nikita Mirzani Marah-marah di Tahanan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Fitri Salhuteru saat mengunjungi Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sahabat presenter Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru membantah kabar yang menyebut bahwa Nikita marah saat meminta bayinya dibawa ke tahanan.

"Enggak ada marah-marah. Saya enggak mengerti siapa yang ngasih tahu Niki (Nikita Mirzani) marah. Niki enggak pernah marah lho," kata Fitri saat mengunjungi Nikita di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Fitri menambahkan, putra bungsu Nikita Mirzani yang masih berusia 9 bulan saat ini masih bersama ibunya di dalam tahanan.

Baca juga: Seorang Teman Ungkap Kondisi Terkini Nikita Mirzani Setelah Dijemput Paksa

"Anak datang karena masih kecil, belum bisa pisah sama Niki. Anaknya enggak pulang dari semalam masih di atas," ujar Fitri.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa di kawasan Menteng, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1/2020) malam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian, Nikita langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan tiba pada Jumat (31/1/2020) dini hari tepatnya pukul 00.27 WIB.

Baca juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi, Bertahan Dalam Mobil hingga Siapkan Bukti Mengejutkan

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, yang diterima Kompas.com, di dalam tahanan Nikita sempat marah-marah.

Pasalnya, Nikita Mirzani memaksa agar bayinya bisa masuk ke dalam tahanan.

Sebelum akhirnya diamankan, Nikita Mirzani telah mangkir dua kali dari pemanggilan.

Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Penyerahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus tersebut.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun berkas dakwaan untuk kasusnya disidangkan.

Baca juga: Kronologi Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi