Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Difasilitasi Tempat untuk Menyusui Selama Ditahan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Nikita Mirzani saat ditemui di gedung Trans TV d
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan, pihaknya menyediakan tempat khusus untuk ibu menyusui untuk Nikita Mirzani.

Fasilitas khusus itu disediakan selama Nikita Mirzani ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Jadi kami fasilitasi karena beliau ini kan punya anak kecil. Anak kecil tentunya menjadi kewajiban juga dari orang tuanya," kata Irwan saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Polisi Tahan Nikita Mirzani hingga Jadwal Pelimpahan ke Kejaksaan pada Senin

"Itu yang kami sedang koodinasikan. Kebetulan, Sat Tahti (unit perawatan tahanan) kita itu punya tempat khusus dalam rangka menyusui untuk anak kecil, demikian," katanya melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani dijemput oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1/2020) malam.

Kemudian, Nikita dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan tiba pada Jumat dini hari, tepatnya pukul 00.27 WIB.

Baca juga: Nikita Mirzani Akan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekan Depan

Tak lama setelah itu, Nikita meminta agar putra bungsunya yang masih berusia 9 bulan bisa masuk ke ruang tahanan agar tetap mendapatkan ASI.

Nikita Mirzani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suami Nikita.

Dia beserta bukti-bukti, terhadap Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2020).

Baca juga: Uya Kuya Doakan yang Terbaik untuk Nikita Mirzani

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi