Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Senin Besok, Polisi Akan Serahkan Nikita Mirzani ke Kejari Jaksel

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRA GITA
Nikita Mirzani saat ditemui di gedung Trans TV d
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto, mengatakan, tersangka Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/1/2020).

Rencananya, Nikita akan diserahkan pada pagi hari.

"Masih sesuai jadwal, insya Allah Senin pagi banget kalau enggak sore," kata Irwan saat dihubungi wartawan, Minggu (2/2/2020).

Baca juga: 6 Fakta Penjemputan Paksa Nikita Mirzani hingga Ditahan di Polres Jaksel

Saat ditanya pukul berapa Nikita diserahkan, Irwan menjawab sekira pukul 08.00 WIB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iya itu maksudnya (pukul 8 atau 9)," ucapnya.

Adapun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menanti pihak Polres Jaksel menyerahkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suami Nikita.

Baca juga: [POPULER HYPE] Terungkap Hasil Otopsi Lina Jubaedah | Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi

Penyerahan Nikita merupakan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.

Sebelumnya, tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari.

Baca juga: Nikita Mirzani Difasilitasi Tempat untuk Menyusui Selama Ditahan

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka seusai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi