JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Nikita Mirzani, mendapat waktu menyusui bayinya yang berusia 7 bulan, selama ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan Nikita Mirzani, dijemput paksa Polres Jakarta Selatan setelah dua kali mangkir dari panggilan sebanyak dua kali, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Banyak yang menuding Nikita Mirzani menjadikan bayinya tameng dalam menghadapi kasusnya.
Baca juga: Siang Ini, Nikita Mirzani Akan Diserahkan ke Kejaksaan
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membantah tuduhan itu dengan tegas.
"Wah itu enggak masuk akal (Arkana jadi tameng Nikita). Enggak ada kerjaan yang ngomong itu. Kalau orang ngerti hukum enggak akan ngomong seperti itu," kata Fahmi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (31/1/2020).
Fahmi mengatakan bila polisi tidak memberikan hak menyusui kepada Nikita Mirzani, hal itu akan menjadi masalah besar.
Baca juga: Senin Besok, Polisi Akan Serahkan Nikita Mirzani ke Kejari Jaksel
"Ibu itu wajib (menyusui), kecuali ada hal-hal tertentu, misal secara medis dia tidak boleh menyusui. Kalau dia tidak ada persoalan medis, wajib itu. Jadi dibaca dululah hukumnya baru komentar," ucap Fahmi.
Sementara itu, Polres Jakarta Selatan dijadwalkan menyerahkan Nikita ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena berkas kasusnya sudah P21 alias lengkap.
Ini merupakan penyerahan tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita beserta barang bukti kasus tersebut.
Baca juga: 6 Fakta Penjemputan Paksa Nikita Mirzani hingga Ditahan di Polres Jaksel
Tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari.
Nikita Mirzani menjadi tersangka seusai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.
Baca juga: Nikita Mirzani Difasilitasi Tempat untuk Menyusui Selama Ditahan
Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.
Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.