Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kejaksaan Kabulkan Permohonan Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Kriss Hatta saat ditemui di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019)
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mengurus administrasi selama hampir emam jam di ruang Seksi Tindak Pidana Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, artis peran Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tahanan kota.

"Hari ini telah dilakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka terhadap perkara NM. Berdasarkan pertimbangan dari penuntut umum, yang bersangkutan tetap ditahan dalam bentuk penahanan kota," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, di Kejari Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Ardhani mengatakan, kejaksaan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota.

Baca juga: Dihujat dan Ditertawakan karena Terjerat Kasus, Nikita Mirzani: Tunggu Saja

"Di permohonan itu ada yang beberapa pihak yang menjamin. Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya," kata Ardhani.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakarta Selatan sebelumnya menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkasa telah lengkap alias P21.

Tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Baca juga: Tiga Hari Ditahan, Nikita Mirzani: Enggak Ada Masalah, Seru


Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka seusai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi