JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa trio ikan asin--Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami--di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2020) terpaksa ditunda.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Donny M Sany itu dimulai sekitar pukul 17.45 WIB.
Sebagai pembuka, Hakim Ketua Djoko Indiarto menanyakan kondisi kesehatan ketiga terdakwa.
Baca juga: Keluarga Fairuz Ingin Laporkan Tim Kuasa Hukum Trio Ikan Asin, Kenapa?
Djoko lalu mengonfirmasi kepada Pablo dan Rey mengenai pengunduran diri salah satu dari tim kuasa hukum mereka beberapa waktu lalu.
Selanjutnya ia menanyakan keberadaan saksi. Namun, jaksa menyebutkan bahwa saksi tak bisa hadir.
"Pemanggilan saksi yang mulia. Namun, saksi berhalangan hadir hari ini, mohon maaf dan meminta izin kehadiran di sidang berikutnya karena yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Jaksa Donny, Senin.
Baca juga: Kembali Jalani Sidang Ikan Asin, Rey Utami Mengaku Menggigil
Padahal sebelumnya menurut Rihat Hutabarat, kuasa hukum Pablo dan Rey, saksi kali ini ialah seorang dokter yang pernah didatangi oleh Galih Ginanjar dan Fairuz A Rafiq saat keduanya masih menjadi pasangan suami istri.
Djoko pun mengingatkan jaksa untuk mempersiapkan dengan serius kehadiran para saksi di sidang berikutnya agar perkara ini cepat tuntas.
Majelis hakim berencana menggelar sidang dua kali dalam seminggu untuk ke depannya.
Baca juga: Fairuz Trauma Usai Bersaksi di Sidang Ikan Asin, Tak Mau Keluar Rumah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.