Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kecewa Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Rio Reifan Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Rio Reifan saat menjalani sidang putusan narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020).
|
Editor: Dian Maharani

BEKASI, KOMPAS.com- Artis peran Rio Reifan divonis 1 tahun 8 bulan penjara atas perbuatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.

Hukuman itu diputus oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Senin (10/2/2020).

Akan tetapi, Rio Reifan masih memiliki waktu satu minggu untuk menyatakan banding. Hal itu langsung disampaikan okeh kuasa hukumnya, Andi Putra usai Rio Reifan divonis.

Baca juga: Rio Reifan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

“Sekarang, kalau dibilang upaya ya ada, cuman tergantung mas Rio nanti mau banding atau tidak. Tapi saya tidak tahu, dikasih tahu waktu 1 minggu. Minggu depan mau mengajukan banding atau tidak,” ucap Andi Putra.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara Rio Reifan yang ditemui usai sidang masih memikirkan langkah yang tepat untuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi.

Suami dari Henny Mona ini masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukum.

Baca juga: Rio Reifan 3 Kali Terjerat Narkoba, Henny Mona: Saya Masih Cinta 100 Persen

“Iya tadi kan pas putusan saya jawab pikir-pikir. Mungkin dalam beberapa hari ini saya coba pikir-pikir, apakah saya akan mengambil tindakan banding atau tidak, akan saya konsultasikan ke kuasa hukum dulu,” ucap Rio Reifan.

Rio Reifan bukan pertama kali ini saja terjerat kasus narkoba. Pada 2015 dan 2017 lalu, dia juga sempat terlibat kasus yang sama.

Yang terakhir, pada 13 Agustus 2019, Rio diciduk di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Dari tangan Rio Reifan, polisi menyita narkoba berjenis sabu seberat 0,0129 gram.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi