Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Malam-malam ke Kantor Polisi, Karen Pooroe Masih Konsultasi soal Kematian Anaknya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyanyi Karen Pooroe dan kuasa hukum, Wemmy Amanupunyo di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
|
Editor: Kurnia Sari Aziza

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Karen Pooroe belum membuat laporan polisi terkait kematian anaknya, Zefania Carina (6).

Kuasa Hukum Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo, mengatakan, baru suami Karen, Arya Satria Claproth yang sudah melaporkan kematian Zefania ke Polres Jakarta Selatan.

"Betul (tidak buat laporan). Kami masih menunggu supaya tidak terjadi tumpang tindih di kepolisian," ujar Wemmy saat mendampingi Karen Pooroe di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) malam.

Baca juga: Malam-malam, Karen Pooroe Sambangi Polres Jakarta Selatan, Laporkan Kematian Anak?

Wemmy mengatakan, kedatangannya dengan kliennya ke Polres Jakarta Selatan Senin malam untuk berkonsultasi dengan penyidik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Iya, sementara kita konsultasi karena proses hukumnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian," katanya.

Adapun, Arya Satria Claproth sudah melaporkan terkait meninggalnya Zefania dan diterima oleh Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (8/2/2020).

Baca juga: Anak Karen Pooroe Meninggal, Polisi Tegaskan Marshanda Tak Akan Diperiksa

Sebelumnya, Zefania meninggal dunia pada Sabtu (8/2/2020) diduga terjatuh dari lantai enam balkon apartemen suami Karen, Arya Satria Calporth.

Kini, Karen dan Arya tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya.

Zefania telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2020).

Baca juga: Anak Meninggal, Suami Karen Pooroe Lapor Polisi

Arya tidak hadir saat pemakaman Zefania.

Polisi menyebut, Arya sedang mengenakan headset ketika sang anak terjatuh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi