Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pemain Film Air Terjun Pengantin Diduga Pengedar, Terancam 20 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA
Bintang film Air Terjun Penganti, Nanie Darham, diciduk polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

JAKARTA, KOMPAS.com - Bintang film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, menurut keterangan dari dia tersangka lain, mereka mendapat narkoba dari Nanie.

Baca juga: Istri Sempat Diminta Ceraikan Rio Reifan yang Berkali-kali Terlibat Narkoba

"Kalau N ini kami simpulkan dia pengedar. Hasil keterangan dari yang lain ini memesan dari N," kata Yusri ketika dihubungi via telepon, Senin (10/2/2020).

Lebih lanjut, ketika diciduk polisi di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Nanie menyimpan barang bukti berupa satu butir ekstasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bintang Film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham Diciduk gara-gara Narkoba

"N sendiri pada saat penangkapan dia cuma ada satu ekstasi, tapi pengakuan dari J, bahwa J dan W memesan dari N itu. Akhirnya kami tangkap yang bersangkutan," ujar Yusri.

Nanie Darham saat ini ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Nanie Darham dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara. (Bayu Indra Permana)

Baca juga: Rio Reifan 3 Kali Terjerat Narkoba, Henny Mona: Saya Masih Cinta 100 Persen

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Polisi Simpulkan Aktris Nanie Darham sebagai Pengedar Narkoba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi